SYAKHRUDDIN.COM – Lembaga penanggulangan bencana atau lembaga mitigasi bencana adalah lembaga khusus yang tujuannya adalah menolong korban-korban dari suatu bencana.
Di Indonesia sendiri, fungsi lembaga mitigasi bencana adalah untuk meminimalisir dampak dari bencana yang terjadi di negara kita.
Bencana yang dimaksud adalah bencana alam, non-alam, dan sosial. Lembaga ini penting mengingat letak negara kita yang diapit oleh dua benua dan dua samudra, sehingga aktivitas tektonik dan vulkanik di Indonesia jadi tinggi yang mengakibatkan bencana alam.
Lembaga pengelolaan bencana di Indonesia sudah ada sejak tahun 1966, dimana pemerintah membentuk suatu badan yang menangani masalah penganggulangan bencana alam, yang kemudian diperbaharui pada tahun 1979.
Pada tahun 1990 ditetapkan KepPres No.43 tahun 1990, yang memberi luang lingkup tugas Badan lebih luas tidak hanya bencana alam saja tetapi termasuk bencana yang timbul akibat kegiatan manusia.
Ruang lingkup tugas kemudian diperluas lagi melalui Keppres No.106 tahun 1999 yang mencakup korban bencana akibat konflik sosial di suatu daerah.
Kemudian pada tahun 2001 ditetapkan KepPres No. 3 tentang Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi (BAKORNAS PBP)
Adapun lembaga penanggulangan bencana alam di Indonesia, antara lain :
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
BNPB merupakan suatu lembaga pemerintah yang bersifat Non Departemen. Tugas dari BNPB untuk membantu beberapa tugas yang di emban bersama Presiden RI. Seperti :
Mengontrol dan mengkoordinasikan perencanaan serta pelaksanaan kegiatan penanganan bencana maupun kedaruratan secara terpadu.
Melaksanakan evakuasi bencana dan kedaruratan yang dimulai dari sebelum kejadian, pada saat kejadian, dan setelah terjadinya bencana.
BNPB menyelenggarakan fungsi yaitu perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat serta efektif dan efisien, pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan menyeluruh
Kementrian Sosial
Kementerian Sosial adalah kementrian pemerintah Indonesia yang membidangi urusan sosial. Terdapat dua divisi yaitu perlindungan sosial korban bencana alam, dan perlindungan sosial korban bencana sosial.
Palang Merah Indonesia (PMI)
PMI adalah sebuah organisasi yang dihimpun secara nasional. Organisasi tersebut berperan penuh dalam proses kesiapsiagaan, proses pengevakuasian dalam bencana tanpa membedakan dari ras, agama, ataupun golongan apapun.
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG)
BMKG merupakan suatu lembaga pemerintah yang bersifat Non Departemen di Indonesia. Tugas BMKG adalah pemantauan terhadap gempa, angin topan, tsunami, dan gelombang besar air laut.
Departemen Pekerjaan Umum Ditjen Sumber Daya Air
Lembaga ini memiliki tugas khusus untuk memetakan daerah yang sering terkena banjir, peringatan awal sebelum terjadinya bencana, dan melakukan suatu mitigasi yang terstruktur seperti pembuatan tanggul dan upaya untuk normalisasi sungai.
Departemen Dalam Negeri
Lembaga yang mempunyai peran untuk memberikan fasilitas terhadap Pemerintah Daerah baik pemerintah kota ataupun pemerintahan kabupaten madya dalam upaya penanggulangan bencana.
Kementerian Negara Riset dan Teknologi Deputi Bidang Pendayagunaan dan Pemasyarakatan IPTEK Asisten Deputi Urusan Analisis Kebutuhan IPTEK
Tugasnya antara lain :
Menyusun adanya waduk resapan yang bertujuan untuk mencegah bencana banjir.
Menyusun adanya rencana pengembangan berupa Indonesia Fire Watch and Warning System.
Menyusun beberapa koordinasi pemasangan jaringan serta peralatan accelelometer (pengukur getaran kuat).
Instansi Departemen Kegiatan Energi dan Sumber Daya Mineral Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi
Lembaga ini merupakan suatu lembaga yang memiliki tugas sebagai berikut :
Melalukan sebuah pemetaan daerah beserta kerentanan yang terjadi pada gerakan tanah.
Menyusun adanya waduk resapan untuk mencegah terjadinya bencana kekeringan.
Departemen Pertanian
Ditjen Tanaman Pangan serta Ditjen Pengelolaan Lahan dan air merupakan suatu lembaga yang memiliki tugas sebagai berikut :
Melakukan suatu peringatan dini sebelum terjadinya bencana.
Menyusun suatu pemetaan di daerah yang mempunyai area rawan pangan.
Menyusun penyediaan bantuan berupa sarana produksi sejak peringatan dini, prasarana irigasi secara sekunder serta prasarana irigasi secara tersier.
Departemen Kehutanan
Ditjen pengendalian kebakaran hutan merupakan lembaga yang bertugas untuk mencegah, memadamkan, serta melakukan mitigasi pasca kebakaran hutan
