SYAKHRUDDIN.COM – Hari Kamis, 22 Agustus 2014 akan di kenang dalam sejarah perjalanan Bangsa Indonesia, mengapa ??? karena pada hari ini, Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengumumnkan hasil keputusan MK tentang siapa pemenang Pilpres 2014, setelah menerima dan menyidangkan perkara Pilpres tahun 2014 yang diajukan pasangan Nomor urut pertama “Prabowo-Hatta”
Banyak pengamat yang telah memberikan prediksinya kalau tuntutan Prabowo akan sulit dipenuhi MK karena selama dalam proses persidangan yang di siarkan secara langsung melalui TV One, pihak Prabowo-Hatta Radjasa tidak mampu menunjukkan fakta yang terkait dengan kecurangan dan penyelewengan pemilu yang dikatakan penuh kebohongan dengan pola sistimatik, terstruktur dan masif.
Bahkan di jejaring sosial, banyak pembaca memberi komentar miring dan mencap mantan prajurit Kopasus itu tidak mau menerima kekalahan dari Pasangan Jokowi-JK sehingga berusaha mencari celah hukum dengan menggunakan segala cara untuk meraih kemenangan, akan tetapi usaha yang dilakukan berujung pada kekecewaan.
Demikian halnya dengan akun facebook an. Syakhruddin Makassar dan Tagana Sulsel, kedua akun milik penulis sudah dikandangan oleh “Facebook”. Tidak ada alasan untuk menuntutnya. Saat dikonfirmasi ulang ke pihak “Admin Facebook” mendapat jawaban, kalau akun tersebut terlalu banyak “Spam” dan banyak terdapat “Gambar Vulgar”
Terlepas dari semua jawaban “Facebook” tak ada alasan untuk mengajukan gugutan, intinya “Sudah Diblokir” dan silakan buat yang baru lagi. Alhamdulillah, berkat dukungan dari Ananda Arsyad, mantan alumni Mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Makassar, kembali membuat akun baru dengan nama “Syakhruddin Tagana” tepat pada hari Kamis 21 Agustus 2014 bersamaan dengan penetapan pemenang “Jokowi-JK”
Semoga dengan baru ini akan kembali menemukan rekan-rekan Tagana se-Indonesia dan sahabat FB se-Nusantara yang selalu berkomunikasi melalui dunia maya dan jejaring sosial di Indonesia, yang menjadi trend dan sarana silaturahmi yang paling efektif dewasa ini.
Yang lebih mendebarkan adalah pengumuman dari PDAM Kota Makassar bahwa selama dua hari, Kamis 21 Agustus s/d 22 Agustus 2014, PDAM akan melakukan perbaikan instalasi, karena itu kepada para pelanggan yang bermukim di sektor selatan kota, termasuk Jalan Andi Tonro Makassar, akan mengalami gangguan pelayanan air bersih PDAM, beruntung masih ada sumbur bor dan akhirnya persoalan air dapat diatasi.
Akan tetapi tepat pada Puku 20.44 WIB, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Bapak Hamdan Zoelva memutuskan bahwa dari sembilan orang Hakim MK, menyatakan “MENOLAK” permohonan kuasa hukum pasangan Prabowo-Hatta dan Keputusan MK mengikat, dengan demikian Jokowi-JK menjadi Presiden ke-7 Republik Indonesia periode 2014-2019, salamaki.