SYAKHRUDDIN.COM – Kesejahteraan sosial dapat didefinisikan sebagai kegiatan-kegiatan yang terorganisasi dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan dari segi sosial melalui ;
1. Pemberian bantuan kepada orang untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan di dalam beberapa bidang seperti kehidupan keluarga dan anak, kesehatan, penyesuaian sosial, standar-standar kehidupan dan hubungan-hubungan sosial.
2. Pelayanan kesejahteraan sosial memberi perhatian utama terhadap individu-individu, kelompok-kelompok, komunitas-komunitas, dan kesatuan-kesatuan penduduk yang lebih luas. Pelayanan ini mencakup pemeliharaan atau perawatan, penyembuhan dan pencegahan. (Arthur Dunham, 1965)
3. PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) Kesejahteraan sosial sebagai suatu fungsi yang terorganisasi merupakan sekumpulan egiatan-kegiatan yang ditujukan untuk memberikan kemampuan kepada perorangan, keluarga- keluarga, kelompok-kelompok, dan kesatuan-kesatuan masyarakat untuk mengatasi masalah-masalah sosial yang diakibatkan oleh kondisi-kondisi yang selalu mengalami perubahan. (1968)
4. PUSIC : Kesejahteraan sosial adalah sekumpulan tindakan- tindakan yang dikembangkan oleh suatu masyarakat agar supaya masyarakat ini dapat mengatasi masalah-masalah sosialnya. (1965)
5. UNDANG UNDANG No. 11 THN 2009 TENTANG KESEJAHTERAAN SOSIAL
Kesejahteraan Sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya.
Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara, yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial.
Sistem kesejahteraan sosial terdiri atas bentuk2 intervensi sosial :
Analisis dan perencanaan kebijaksanaan kesejahteraan sosial.
Berhubungan dengan pengembangan perundang-undangan serta peraturan-peraturan sosial baik yang mengatur usaha-usaha pemerintah maupun swasta.
1. Program-program perbaikan penghasilan (income)
Berhubungan dengan penyediaan jaminan dan bantuan finansil, tunjangan pengangguran, asuransi sosial, pensiun, bantuan korban bencana, bantuan keluarga miskin dan sebagainya.
2. Program-program pelayanan sosial
Bentuk pelayanannya berupa:
(1) terapi, pertolongan, rehabilitasi,
(2) pelayan sosialisasi dan pengembangan,
(3) pelayanan penjangkauan dan rujukan.
3. Administrasi kesejahteraan sosial.
Terutama ditujukan untuk mencapai pelaksanaan pelayanan yang efisien dan efektif sehingga dapat mewujudkan kebijakan-kebijakan sosial yang bermutu tinggi, serta responsif terhadap masalah- masalah sosial.
4. Aksi sosial
Upaya untuk mempengaruhi perbaikan dan perubahan sosial, advocacy, dan dukungan; seperti dalam berhubungan dengan perburuhan anak, upah minimum, perawatan kesehatan mental, kesehatan lingkungan dan perumah, pelayanan bagi anak nakal, dsb.
KESEJAHTERAAN SOSIAL DAN PEKERJAAN SOSIAL
Sistim Usaha Kesejahteraan Sosial (UKS) Berbagai Aturan, Program dan Pelayanan Kesejahteraan Sosial
Pekerjaan Sosial Adalah Ilmu Pengetahuan, Keterampilan dan Nilai