SYAKHRUDDINNEWS.COM — Praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi kembali terbongkar. Polda Sulawesi Selatan melalui Ditreskrimsus mengungkap jaringan penyelundupan solar subsidi yang diduga dikumpulkan dari sejumlah SPBU di Sulsel, kemudian dipindahkan melalui kapal dan dibawa lintas provinsi.
Pengungkapan ini bermula dari penindakan terhadap tujuh truk tangki pada Februari 2026. Dari pengembangan penyidikan, polisi menelusuri alur distribusi hingga ke sebuah kapal tanker.
Barang bukti yang diamankan antara lain kapal tanker MT Bakti I, dua kapal SPOB, tujuh truk pengangkut, dua mesin alkon dengan selang sekitar 500 meter, serta 120 kiloliter atau 120.000 liter biosolar.
Yang membuat kasus ini semakin mencengangkan, penyidik menemukan dugaan bahwa kapal tersebut digunakan untuk mengangkut solar subsidi dalam jumlah jauh lebih besar.
Polisi menyebut MT Bakti I diduga pernah membawa sekitar 700 kiloliter solar subsidi hasil langsiran dari sejumlah SPBU di Sulsel untuk dibawa menuju Kalimantan Tengah.
Dalam perkara tersebut, tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara empat orang lainnya masuk dalam daftar pencarian orang.
Polda Sulsel juga mengungkap bahwa sepanjang periode Januari–Mei 2026 telah dilakukan penindakan terhadap puluhan perkara penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi
Dengan barang bukti mencapai 229.123 liter solar dan 3.031 liter Pertalite, serta ribuan tabung LPG 3 kilogram. Estimasi kerugian negara dalam rangkaian perkara yang diungkap mencapai sekitar Rp69,9 miliar.
Kasus ini kembali mengingatkan bahwa BBM subsidi bukan komoditas untuk dipermainkan. Subsidi diberikan negara untuk membantu masyarakat, bukan untuk dipindahkan ke gudang, ditimbun, lalu diperdagangkan melalui jaringan ilegal.
Ketika solar yang seharusnya dinikmati rakyat justru mengalir ke kapal tanker, maka yang dirugikan bukan hanya negara, tetapi juga masyarakat kecil yang setiap hari berhadapan dengan harga dan ketersediaan energi.
Kapal boleh berlayar membawa minyak, tetapi jangan sampai membawa pergi hak rakyat.
Pantun penutup: Berlayar kapal menuju seberang, Angin berhembus di Selat Makassar. Subsidi rakyat jangan diselewengkan, Hukum ditegakkan, keadilan harus tegas dan benar