SYAKHRUDDIN.COM – Kabid Banjamsos yang memaparkan tentang pola penanganan bencana di Sulawesi Selatan, sebelum dan pasca terbentuknya Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan koordinasi antar SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah).
Maka keberadaan Dinas Sosial sebagai penunjang dalam penanganan bencana secara jelas tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2009 demikian hal dengan Peraturan Daerah (Perda) No 8 Tahun 2010 tentang penanganan bencana di Provinsi Sulawesi Selatan.
Kadis Sosial, Ir.H.Suwandi menyambut baik kedatangan DPRD Pinrang yang aktif melakukan silaturahmi ke berbagai instansi di tingkat provinsi untuk saling berdiskusi tentang penanganan bencana di daerahnya.
Selama ini Kadis Sosial Pinrang, dijabat oleh Drs. Andi Pabiseangi dan beberapa minggu lalu dimutasi menjadi Kepala Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan.
Sementara Kadis Sosial yang baru adalah mantan asisten I Kantor Bupati Pinrang, sayang sekali Kadis Sosial Pinrang tidak ikut serta dalam kunjungan kali ini.
Saat berlangsung dialog, pihak DPRD Pinrang mengharapkan agar Kabupaten Pinrang dapat diperhatikan terutama dalam upaya mendapatkan alokasi untuk sarana penanggulangan bencana, seperti mobil truk dan peralatan lainnya.
Menjawab pertanyaan anggota Dewan, Kadis Suwandi, M.Si untuk segera mengirim permintaan mobil yang diketahui Kepala Dinas Sosial Pinrang dan rekomendasi dari Bupati setempat.