SYAKHRUDDIN.COM – Al Araf, Ketua Badan Pengurus Centra Initiative, dalam diskusi bertajuk ‘Problematika Revisi UU TNI Ditinjau dari Perspektif Hukum, Politik, dan Hak Asasi Manusia’, menyampaikan bahwa revisi UU TNI memiliki substansi yang memungkinkan TNI untuk mengerahkan pasukan tanpa keputusan politik presiden.
Selain itu, revisi ini juga akan memperluas fungsi militer dari pertahanan menjadi alat keamanan negara.
Menurut Al Araf, salah satu masalah dalam poin revisi UU TNI adalah penghapusan kewenangan presiden dalam mengerahkan pasukan, sehingga TNI dapat mengerahkan pasukan tanpa keputusan politik presiden.
Ia menganggap bahwa revisi Undang-undang TNI ini akan menyebabkan TNI semakin menjauh dari perannya yang semula hanya fokus pada sektor pertahanan, namun sekarang juga mencakup keamanan dalam negeri.
Hal ini dianggap berbahaya dan menunjukkan kemunduran dalam demokrasi.
Al Araf juga menyatakan bahwa paradigma politik hukum yang ada dalam revisi UU TNI bukanlah untuk mendorong profesionalisme prajurit TNI, melainkan sebaliknya akan melemahkan.
Ia menjelaskan bahwa perwira TNI aktif akan dapat menduduki jabatan-jabatan sipil yang lebih luas daripada yang diatur dalam UU TNI saat ini.
Kondisi ini berpotensi mengembalikan dwifungsi seperti masa Orde Baru.
Julius Ibrani, Ketua PBHI Nasional, menilai draft revisi UU TNI sebagai tindakan yang antireformasi dan antidemokrasi.
Ia menyatakan bahwa revisi tersebut akan memiliterisasi ranah sipil, menempatkan perwira aktif pada jabatan sipil (Dwifungsi), dan mengabaikan kewenangan yang seharusnya ada.
Lasma Nathalia, Direktur LBH Bandung, menekankan bahwa pengaturan terkait TNI harus mengikuti prinsip negara hukum, termasuk konstitusi, sistem check and balances (demokrasi), dan pemenuhan HAM.
Ia berpendapat bahwa draft revisi UU TNI yang beredar saat ini bertentangan dengan UUD 1945, terutama terkait kewenangan pengerahan pasukan oleh presiden, sehingga dianggap inkonstitusional.
Lasma Nathalia juga menyampaikan bahwa di lapangan terdapat banyak fakta yang menunjukkan keterlibatan TNI dalam proyek-proyek strategis nasional yang akhirnya berhadapan dengan rakyat (sdn)
