SYAKHRUDDIN.COM – Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Viktor Laiskodat, telah mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya.
Surat tersebut dia kirimkan kepada Presiden Jokowi melalui Kementerian Dalam Negeri. Politikus dari Partai NasDem ini mengambil keputusan tersebut sebagai syarat untuk maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) berdasarkan ketentuan PKPU (Peraturan KPU) yang mengatur pengunduran diri sebagai syarat bagi kepala daerah yang ingin mencalonkan diri sebagai caleg.
Wakil Ketua DPP NasDem, Ahmad Ali, memberikan penjelasan terkait pengunduran diri Viktor Laiskodat ini, sebagaimana dilansir dilaman Kumparan Jakarta.
Ali menjelaskan bahwa masa jabatan Viktor sebagai Gubernur NTT akan berakhir pada 5 September 2023. Namun, karena persyaratan PKPU mensyaratkan pengunduran diri jika masih menjabat sebagai kepala daerah, maka dia harus mengundurkan diri.
Ali menjelaskan bahwa ketika tahap penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) caleg dilakukan, jika Viktor Laiskodat masih menjabat sebagai kepala daerah, dia secara otomatis harus mengundurkan diri dari jabatannya sebagai kepala daerah.
Aturan mengenai pengunduran diri ini terdapat dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2024 yang mengatur tentang pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan kabupaten/kota.
Pasal 12 ayat 6 poin 66 dalam PKPU tersebut menjelaskan persyaratan administrasi bagi calon anggota legislatif, di mana salah satu syaratnya adalah mengundurkan diri yang tidak dapat ditarik kembali bagi bakal calon yang berstatus sebagai kepala daerah.
Waakil kepala daerah, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas, dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.
Selain itu, syarat tersebut juga berlaku bagi kepala desa, perangkat desa, atau anggota badan permusyawaratan desa (sdn/kump)
