SYAKHRUDDIN.COM – Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota Makassar (Perwali) terkait penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua RT/RW Makassar.
Perwali tesebut tertuang dalam Perwali Nomor 27 tahun 2022. Tentang penataan Kelembagaan dan Perkuatan Fungsi Ketua Rukun Tetangga dan Ketua Rukun Warga (RT/RW)
“Dalam rangka penataan kelembagaan dan perkuatan fungsi Ketua RT dan ketua RW, maka dipandang perlu melakukan pengaturan kembali terhadap kelembagaan dan perkuatan fungsi ketua RT dan ketua RW di wilayah Kota Makassar,”
Wali Kota Danny memang sudah merencanakan pergantian Ketua RT/RT setelah masa jabatan mereka berakhir.
Untuk mengisi kekosongan, maka akan ditunjuk Plt Ketua RT/RW. “RT/RW berakhir tanggal 23 Maret, sudah siap diumumkan,” ujar Danny belum lama ini.
Dalam perwali tersebut juga disebutkan gaji Katua RT/RW sesuai dengan kinerja yang dilakukan. Itu tertuang dalam indokator kinerja Ketua RT/RW Pasal 16 yakni, Standar penilaian kinerja Ketua RT adalah
a. 60 — 70 : Kategori Cukup, dapat memperoleh RP500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
b. 71 — 80 : Kategori Cukup Baik, dapat memperoleh RP. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
c. 81 — 90 : Kategori Baik, dapat memperoleh RP. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
d. 91-100 : Kategori Sangat Baik, dapat memperoleh RP. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
Sementara Standar penilaian kinerja Ketua RW adalah
a. 60 — 70 : Kategori Cukup, dapat memperoleh RP. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
b. 71 — 80 : Kategori Cukup Baik, dapat memperoleh RP. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
c. 81 — 90 : Kategori Baik, dapat memperoleh RP. 1.750.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
d. 91-100 : Kategori Sangat Baik, dapat memperoleh RP. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
(3) Pembayaran insentif Ketua RT dan Ketua RW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilakukan bilamana Pendapatan Asli Daerah (PAD) mencapai Rp2.000.000.000.000,00 (dua trilyun rupiah).
