PWI Pusat Tetapkan Reaktivasi Keanggotaan, Konferensi Wajib Mengacu pada SKEP Baru
Disampaikan Oleh Bapak Zugito :
Jakarta, 9 Juli 2026 – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menetapkan kebijakan reaktivasi keanggotaan hingga 31 Desember 2026 sebagai bagian dari penataan administrasi organisasi dan penguatan kualitas keanggotaan menjelang pelaksanaan konferensi PWI di berbagai daerah.
Keputusan tersebut dihasilkan dalam rapat pembahasan Kartu Tanda Anggota (KTA) Biasa dan peningkatan status keanggotaan yang dipimpin Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir di Kantor PWI Pusat, Kamis 9 Juli 2026.
Rapat yang digelar secara Hybrid ini dihadiri jajaran pengurus pusat, Dewan Kehormatan, serta perwakilan PWI provinsi dari seluruh Indonesia.
Akhmad Munir mengatakan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari evaluasi organisasi selama enam bulan terakhir terhadap tata kelola keanggotaan.
“Melalui kebijakan ini kami ingin memastikan bahwa keanggotaan PWI benar-benar tertib, profesional, dan sesuai dengan AD/ART. KTA PWI hanya diberikan kepada wartawan yang masih aktif menjalankan profesinya, dengan meyertakan syarat administrasi masih bekerja di perusahaan pers berbadan hukum, sehingga organisasi memiliki data keanggotaan yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
Dalam evaluasi tersebut, lanjunya, PWI menemukan sejumlah persoalan, di antaranya masih adanya calon peserta konferensi yang baru mengurus KTA menjelang pemilihan, namun tetap dapat mencalonkan diri bahkan terpilih. Selain itu, masih banyak anggota yang tidak melakukan perpanjangan KTA serta terdapat pengurus provinsi yang dinilai belum optimal melakukan pembinaan dan peningkatan status keanggotaan.
Karena itu, lanjut Munir, PWI menetapkan masa reaktivasi keanggotaan berlaku hingga 31 Desember 2026. Setelah batas waktu tersebut, tidak akan ada lagi kebijakan diskresi dari Ketua Umum terkait reaktivasi keanggotaan.
“Kami memberikan kesempatan kepada seluruh anggota yang masih aktif sebagai wartawan untuk menata kembali status keanggotaannya. Setelah masa reaktivasi berakhir, seluruh ketentuan akan diberlakukan secara penuh sesuai aturan organisasi,” ujarnya.
Munir menegaskan, bahwa perpanjangan KTA hanya dapat dilakukan bagi anggota yang masih aktif menjalankan profesi wartawan di perusahaan media masing-masing. Anggota yang sudah tidak lagi berprofesi sebagai wartawan tidak dapat diperpanjang status keanggotaannya oleh PWI daerah. Sementara itu, proses seleksi dan verifikasi keanggotaan di tingkat kabupaten dan kota menjadi tanggung jawab utama PWI provinsi.
Dalam rapat tersebut juga disepakati pembentukan Tim Khusus yang terdiri atas unsur Dewan Kehormatan, Bidang Organisasi, Tim Orientasi Kawartawanan dan Keorganisasian (OKK), Sekretaris Jenderal, Bidang Pembina Daerah, serta Bidang Pembinaan dan Pembelaan Hukum. “Tim ini bertugas melakukan monitoring dan verifikasi terhadap seluruh KTA yang diterbitkan pada masa kepengurusan sebelumnya,” kata Munir.
Seluruh KTA hasil kepengurusan sebelumnya, akan diverifikasi sesuai AD/ART dengan persyaratan telah mengikuti OKK, lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW), tidak pernah mendapatkan sanksi organisasi, serta memperoleh rekomendasi dari PWI Provinsi. Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) juga dilibatkan dalam proses verifikasi, dan setiap pengajuan wajib disertai tanda tangan Dewan Kehormatan Provinsi (DKP).
Usulan PWI Daerah
Rapat juga membahas berbagai masukan dari PWI provinsi. Perwakilan DKI Jakarta mengusulkan mekanisme penggantian KTA yang hilang akibat dinamika organisasi. Kalimantan Tengah meminta kejelasan mengenai anggota senior yang sudah tidak aktif. Maluku mempertanyakan status anggota yang memiliki KTA sebelum tahun 2012, sementara Banten mengusulkan agar anggota yang terlambat mengaktifkan KTA tetap memiliki hak memilih namun belum memiliki hak dipilih dalam konferensi.
Selain itu, Jawa Barat mengingatkan agar penerapan diskresi menjelang Konferensi Provinsi tidak menimbulkan persoalan baru. Sumatera Barat menanyakan mekanisme penerimaan anggota yang telah memiliki UKW tetapi belum menjadi anggota PWI. Lampung meminta kejelasan mengenai anggota yang sempat tidak aktif dan ingin kembali bergabung melalui mekanisme reaktivasi.
Masukan juga datang dari Bangka Belitung yang mengusulkan agar seluruh data keanggotaan yang telah diverifikasi hingga Desember ditetapkan secara permanen dan ditampilkan pada website PWI. Sulawesi Utara meminta penjelasan mengenai anggota yang telah membayar kepada pengurus lama namun belum menerima KTA, sedangkan Riau menanyakan mekanisme penyelesaian apabila terjadi konflik pribadi antara anggota dan Ketua PWI Provinsi.
PWI Daerah Istimewa Yogyakarta meminta penegasan mengenai status anggota sebelum tahun 2012, sedangkan Papua menyampaikan perkembangan pembentukan kepengurusan di provinsi-provinsi baru yang belum memenuhi persyaratan organisasi.
PWI Pusat menjelaskan bahwa pembentukan kepengurusan definitif minimal harus memiliki enam anggota biasa dan kepengurusan di dua kabupaten atau kota. Apabila syarat tersebut belum terpenuhi, kepengurusan tetap berstatus pelaksana tugas (Plt).
Rapat juga menegaskan bahwa anggota yang telah memiliki UKW tetapi belum mengikuti OKK tetap berstatus Anggota Muda. Untuk menjadi Anggota Biasa, yang bersangkutan wajib mengikuti OKK sesuai ketentuan AD/ART. Sementara itu, bagi anggota yang mengalami perubahan identitas, pembaruan data cukup dilakukan dengan melampirkan KTP terbaru.
Selain itu, PWI menegaskan bahwa anggota yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) wajib cuti atau nonaktif dari keanggotaan PWI, sedangkan Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak dapat diterbitkan KTA sebagai anggota aktif sesuai ketentuan organisasi.
Sebagai keputusan rapat, PWI menyepakati bahwa seluruh konferensi PWI yang dilaksanakan setelah Hari Pers Nasional (HPN) 2026 wajib mengacu pada ketentuan dalam Surat Keputusan Reaktivasi Keanggotaan. Penerbitan KTA hasil reaktivasi direncanakan dilakukan pada peringatan Hari Pers Nasional, 9 Februari 2027.
Khusus, reaktivasi keanggotaan bagi Anggota Biasa yang diusulkan menjadi pengurus hasil konferensi provinsi atau konferensi kabupaten/kota pada tahun 2026, KTA akan diterbitkan 7 hari sebelum SK Kepengurusan diterbitkan.
“Kami ingin seluruh proses konferensi di daerah berjalan dengan tata kelola yang baik, transparan, dan berlandaskan aturan organisasi. Penataan keanggotaan ini merupakan fondasi penting untuk memperkuat PWI ke depan,” kata Akhmad Munir.
Untuk mengawal pelaksanaan kebijakan tersebut, PWI juga membentuk Satuan Tugas (Satgas) yang terdiri atas Atal S. Depari, Zulkifli Gani Ottoh, Mirza Zulhadi, Suprapto Satro Atmojo, M. Selamet Susanto, Djoko Tetuko Abdul Latif, Anrico Pasaribu, dan Sumber Rajasa Ginting. Adapun pembahasan mengenai pelaksanaan konferensi di sejumlah daerah akan dilanjutkan melalui rapat internal berikutnya.
PWI ZUGITO: TIGA hal yang perlu diperhatikan dan dipahami atas Diskresi Reaktivasi KTA ini, al menyangkut:
- OKK;
- UKW;
- Perusahaan Pers Berbadan Hukum.
