SYAKHRUDDIN.COM – Sekitar 3.000 personel kepolisian diterjunkan untuk mengamankan jalannya sidang vonis dengan terdakwa Rizieq Shihab pada hari ini, Kamis (27/5/21). Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Dilansir dilaman CNN, Majelis hakim bakal memutus dua perkara hukum yang menjerat Rizieq, yakni kasus kerumunan abai protokol kesehatan di Petamburan dan Megamendung.
“Sekitar 3.000an (personel diterjunkan untuk pengamanan),” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan saat dikonfirmasi, Rabu (26/5/21).
Meski agenda sidang hari ini adalah pembacaan putusan, Erwin menyebut tak ada pola pengamanan khusus yang akan diterapkan. Pengamanan dilakukan seperti saat sidang-sidang sebelumnya.
“Tidak ada yang khusus, seperti biasa yang sudah berjalan,” ucap Erwin.
Sebelumnya, mantan pentolan FPI, Rizieq Shihab disebut tak memiliki pesan khusus untuk para simpatisannya jelang pembacaan putusan kasus kerumunan.
Pengacara Rizieq, Sugito Atmo Prawiro mengatakan kliennya tak memberikan pesan apapun karena tidak memiliki kesempatan untuk menyampaikannya
“Jadi untuk yang besok sidang posisi saya sebagai penasehat hukum maupun habib Rizieq tidak menyampaikan perkataan apapun terkait mereka yang mau datang maupun tidak datang,” kata Sugito dihubungi CNN, Rabu (26/5/21).
Diketahui, dalam kasus kerumunan di Petamburan, Rizieq dituntut hukuman pidana penjara selama dua tahun.
Tak hanya itu, dalam kasus ini, Rizieq juga dilarang untuk bergabung menjadi pengurus ormas selama tiga tahun akibat perkara tersebut.
Sedangkan untuk kasus kerumunan Megamendung, jaksa penuntut umum menuntut eks pentolan FPI ini dengan hukuman 10 bulan penjara.
Sugito sendiri yakin kliennya akan divonis bebas oleh majelis hakim. Dia mengatakan fakta-fakta dalam persidangan yang selama ini berjalan sudah menguatkan bahwa Rizieq tidak patut divonis pidana.
Menurutnya, Rizieq dan FPI telah membayar denda Rp50 juta kepada Pemprov DKI Jakarta usai dinyatakan melanggar protokol kesehatan. Lantaran sudah membayar denda, dia menganggap Rizieq tidak bisa dipidana (sumbercnnjakarta)