SYAKHRUDDIN.COM – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, sedang mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi soal pengajuan proposal program sinergi new sales broadband Telkomsel dengan total kerugian Rp 300 miliar.
Rencananya penyidik akan memeriksa dua petinggi Telkomsel sebagai saksi, yakni Direktur Utama PT Telkomsel Setyanto Hantoro dan Direksi PT Telkomsel Edi Witjara. Namun mereka berhalangan hadir karena ada kegiatan hari ini.
Dilansir di laman Beritasatu, “Ada dugaan tentunya dana yang dikucurkan oleh Telkom pada saat itu yang disampaikan oleh masyarakat, yang tak bisa dipertanggungjawabkan. Saat ini masih dalam proses klarifikasi apakah dana tersebut sesuai dengan yang diadukan oleh masyarakat.
Lebih kurang Rp 300 miliar (kerugian negara),” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Auliansyah Lubis, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (27/5/21).
Sebelumnya, penyidik Subdit V Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, mengagendakan pemanggilan terhadap Direktur Utama PT Telkomsel Setyanto Hantoro dan Direksi PT Telkomsel Edi Witjara untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi itu, Kamis (27/5/21) hari ini. Namun, keduanya tidak bisa memenuhi panggilan karena ada kegiatan HUT Telkomsel dan peluncuran 5G.
“Memang seharusnya hari ini ada undangan untuk klarifikasi, namun karena keduanya ada kegiatan di Telkomsel dan sudah ada surat dari legal yang bersangkutan berdua masuk kepada kami, dan meminta penundaan terkait klarifikasi hari ini,” ungkapnya.
Berdasarkan informasi, Setyanto dipanggil sesuai surat Nomor: B/4381/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus. Sementara, Edi Witjara berdasarkan surat nomor B/4382/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus tertanggal 21 Mei 2021.
Kedua saksi itu, diminta untuk menemui penyidik Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, pada pukul 10.00 WIB, Kamis (27/5/21).
Menurut surat pemanggilan klarifikasi itu, pemanggilan berkaitan dengan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi tentang pengajuan proposal program sinergi new sales broadband Telkomsel yang diduga tidak sesuai penerapannya, sehingga berpotensi mengakibatkan kerugian negara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021.
Penyidik melakukan penyelidikan sesuai surat perintah penyelidikan nomor Sp.Lidik/1576/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus, tanggal 6 Mei 2021. Sedangkan, penyelidikan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan informasi nomor LI/107/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus, tanggal 6 Mei 2021 (sumberberitasatu.com)