SYAKHRUDDIN.COM-GOWA, Suasana di Balai Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia (BRSLU) Kabupaten Gowa yang merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Sosial, Kamis (23/1/2020) menjadi sorotan warga.
Setelah oknum IA (70 thn) nekad membunuh teman sekamarnya dengan menghempaskan batu merah ke muka Toa Tho (79 thn) alias Sangkala, karena sering mengomel di kamar di saat menjelang tidur.
Sebelum pembunuhan sudah sering terjadi pertengkaran dengan rekan sekamar, karena persoalan IA (70 thn) terganggu karena Toa Tho (79 thn) suka ngomel-ngomel.
Rupanya kesabaran IA (70 thn) memuncak, ketika sudah menegur Sangkala yang tidak berhenti mengomel, IA (70 thn) lalu bangkit kemudian memukulkan batu merah ke muka Toa Tho alias Sangkala.
Prak..Prak, karena tak mampu membalas. Toa Tho (79 thn) menghembuskan nafas terakhir, di kamar Asrama IV Balai Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia (BRSLU) yang dulu dikenal dengan nama Panti Jompo-Samaya Kabupaten Gowa.
Peristiwa pembunuhan berlangsung Rabu 22/1/2020 sekitar Pukul 21.11. Wita, warga lalu mempertanyakan, dimana petugas piket, memantau peristiwa yang terjadi.
Disaat memandikan jenazah, petugas menemukan ada kejanggalan pada jasad almarhum sejumlah luka di tubuh Toa. Luka tersebut antara lain di bawah hidung, belakang telinga kiri, memar mata sebelah kiri, memar pada leher dan belakang kepala sebelah kiri.
Atas temuan itu, pegawai BRSLU melapor pada polisi. Polres Gowa menetapkan teman sekamar Toa, yakni IA (70 thn) sebagai tersangka.
Saat ditangkap oleh polisi, IA (70 thn) mengakui semua perbuatannya. Polisi juga membenarkan adanya beberapa luka di tubuh Toa, berdasarkan pemeriksaan medis yang dilakukan oleh Biddokes Polda Sulsel.
“IA sudah kami tetapkan sebagai tersangka atas pengakuan sendiri setelah kami interogasi. Motifnya adalah ketersinggungan, di mana korban dan tersangka tinggal satu sekamar,” kata Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Jufri Natsir.
Akibat tindakannya, IA (70 thn) dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang
mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun
penjara (syakhruddin)