Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokorasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan memungkinkan pegawai negeri sipil (PNS) bekerja dari rumah.
Ia menyatakan seseorang yang bekerja tak harus selalu harus diartikan menetap di kantor. “Orang bekerja tidak harus diartikan itu di kantor.
Anda
kerja di lapangan, di kantor kementerian, di Istana, Anda bisa kerja
di jalan,” kata Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta,
Kamis (21/11/2019).
Tjahjo mengatakan, ide PNS bisa bekerja di
rumah atau tak perlu berkantor merupakan hal yang menarik. Ia mengaku sudah
membahas gagasan ini dengan para jajarannya di Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
“Intinya kan kecepatan untuk bekerja. Dengan dia di rumah kan juga bisa
bekerja. Jangan di rumah pulang, istirahat. Orang di rumah juga bisa kerja,
saya bisa kerja di mobil,” ujarnya.
Namun, kata Tjahjo, tak semua PNS bisa bekerja dari rumah. Menurutnya, ada
beberapa posisi di instansi pemerintah yang tak bisa bekerja dari rumah. Tjahjo
menyebut nantinya juga perlu aturan untuk PNS bisa bekerja di rumah.
Politikus PDI Perjuangan itu menyebut pasti akan ada sanksi untuk PNS yang
melakukan pelanggaran ketika bekerja dari rumah.
“Jangan sampai dia sering tugas di rumah, kerja di luar enggak ada
artinya,” tuturnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso
Monoarfa mengaku sedang merancang kebijakan skema kerja Aparatur Sipil Negara
atau PNS tanpa harus ke kantor.
“Ada konsep kalau kerja lebih enak yang fleksibel kan, nah mungkin
generasi-generasi ke depan juga akan dengan cara-cara seperti itu. Jadi kenapa
enggak kita akomodir,” ujar Suharso Monoarfa usai rapat kajian bersama
dengan Komisi V DPR, Jakarta, beberapa hari lalu.
Ia mengatakan pihaknya bakal menguji coba konsep kerja itu pada 1 Januari 2020
mendatang pada 1.000 PNS di lingkungan Bappenas.
Menurutnya, jika kebijakan ini berhasil, maka bukan tidak mungkin konsep kerja tanpa kantor diterapkan di ibu kota baru
(bs/syakhruddin )