Pemerintah Kota Makassar melalui Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Makassar, melakukan Penyuluhan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Rumah Kost serta Pelanggaran Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, bertempat di Aula Kantor Kecamatan Tamalate, Jalan Tanjung Bunga Utara, Kamis 7 Mei 2015.
Acara dibuka Walikota Makassar diwakili KP3S, Drs. Alham Arifin, dilanjutkan dengan Sosialiasasi masing-masing dari Drs.Alhma Arifin, Kapolsek Tamalate diwakili IPDA H.Mansur.AM Camat Tamalate diwakili Kasi Ketertiban Umum dan dari Satpol PP diwakili Kabid Ops Trantib yang memiliki kontak person HP 0821 9495 2515.
Acara sosialisasi diikuti para Ketua ORW, Ketua ORT dan para pemilik rumah kost dalam Kecamatan Tamalate, diharapkan melalui para Ketua ORW/ORT selaku juru bicara pemerintah untuk menyebarluaskan tentang Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Rumah Kost.
Adapun kewajiban, setiap Pengelola Rumah Kost sebagai berikut ;
- Memiliki izin pengelolaan rumah kost
- Bertanggungjawab secara keseluruhan segala aktifitas yang terjadi dalam rumah kost, khusunya dalam rumah kost, khususnya dalam hal keamanan/ketetiban, kebersihan dan kesehatan dilingkungan rumah kost
- Menyediakan ruang tamu yang terpisah dengan kamar kost
- Menyediakan minimal 1 (satu) kamar mandi dan WC untuk setiap tiga kamar kost
- Membuat tata tertib dan jadwal bertamu rumah kost
- Setiap 3 (tiga) bulan melaporkan secara tertulis mengenai jumlah dan identitas pemondok kepada Camat melalui Lurah setempat yang diketahui Ketua ORT/ORW setempat
- Melaporkan kepada Ketua ORW/ORT setempat bilamana ada tamu yang menginap di Kamar Kost
- Memberikan bimbingan dan pengarahan kepada pemondok untuk dapat berperan aktif dalam kegiatan kemasyarakatan dan pembangunan di lingkungan setempat
- Mentaati segala ketentuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Usai pelaksanaan sosialisasi, para peserta disuguhi nasi kotak dan uang Transfort sebesar Rp 50 ribu rupiah per orang, sementara peserta sosialisasi mayoritas para ibu rumah tangga yang memiliki usaha “Rumah Kost” dalam wilayah Kecamatan Tamalate Kota Makassar