Kementerian Sosial R.I. menyiapkan dana duka untuk korban bencana alam di Provinsi Sulawesi Selatan, baik itu korban banjir, puting beliung, longsor maupun abrasi pantai.
Mereka yang meninggal dunia karena sebab bencana, disiapkan uang duka sebesar empat juta rupiah dengan ketentuan sebagai berikut ;
- Ada laporan kejadian bencana dari Kadis Sosial Kabupaten/Kota
- Surat keterangan meninggal dari RT/RW dan disahkan Kepala Desa/Lurah, jika di rumah sakit harus dilampirkan surat keterangan dokter
- Surat keterangan ahli waris dari RT/RW, Kepala Desa atau Kelurahan setempat
- Foto Copy Kartu Tanda Pengenal (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) dan dilegalisir pihak kelurahan
- Melampirkan rekening ahli waris untuk selanjutnya dananya akan langsung ditransfer ke rekening ahli waris
- Dikirim ke Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Selatan Jalan A.P. Pettarani No. 59 Makassar dengan pengantar dari Dinas Sosial Kabupaten/Kota
- Klaim tersebut diterima selambat-lambatnya satu minggu setelah pertistiwa bencana berlangsung
Demikian untuk diketahui kepada segenap jajaran Dinas Sosial di Kabupaten/Kota untuk mendapatkan bantuan dana santunan sebesar Rp 4 juta bagi masing-masing korban.