Perubahan paradigma penangan bencana dari responsif dan ke PRB (Pengurangan Resiko Bencana) menuntut tanggungjawab masyarakat untuk membentuk KSB (Kampung Siaga Bencana). Dalam Undang-Undang Nomor 24/2007 disebutkan bahwa bencana baik yang disebabkan oleh faktor alam dan atau/non alam maupun manusia merupakan peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat, baik berupa korban jiwa manusia baik fisik maupun mental, kerusakan lingkungan dan kerugian harga benda.
Dengan berbagai kerawanan dan kerentanan bencana yang ada, Pemerintah Indonesia menyiapkan perangkat peraturan yang dapat menjadi acuan terhadap upaya penanggulangan bencana. Kegiatan penanggulangan bencana upaya harus terus-menerus dilakukan agar dengan cara melibatkan masyarakat terutama yang ada di daerah rawan.
Di Provinsi Sulawesi Selatan melalui program Kampung Siaga Bencana (KSB) telah dibentuk lokasi KSB masing-masing di Desa Panakkukang Kecamatan Pallangga Kabupaten Gowa, Desa Baraka Kecamatan Baraka Kabupaten Enrekang, Desa Suli Kecamatan Larompong Utara dan Kabupaten Wajo yang akan dilaksnakan akhir bulan November 2012.
Komponen yang diperlukan untuk sebuah lokasi KSB meliputi Gardu/Sekretariat Kampung Siaga Bencana, Peta Kawasan dan Poteni yang memuat tentang profil desa, penilaian ancaman, penilaian kerentenan dan kemampuan serta penilaian resiko, selain itu dibutuhkan tempat untuk penyimpanan barang-barang yang dibutuhkan untuk kepentingan penanggulangan bencana.
