Seseorang yang berkarier sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil) harus mengalami tiga fase dalam kehidupannya, yaitu fase sebagaiCPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil), masa berkarier sebagai Pegawai Negeri yang aktif dan fase terakhir adalah MPP (Masa Persiapan Pensiun).
Rentang waktu kurang lebih enam bulan sebelum pensiun penuh, yang bersangkutan harus mengajukan permohonan untuk pensiun, apabila tidak diurus lebih awal.
Maka dampaknya yang bersangkutan lambat menerima uang pensiun sekaligus pengurusannya mengalami keterlambatan pada tingkat birokrasi yang berbelit.
Senin, 23 Juli 2013, Penulis mengantarkan berkas yang bertanggal 16 Juli 2012 Nomor 882.4/2458/BKD ditandatangani Sekretaris Daerah atas nama Gubernur Sulawesi Selatan.
Surat ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia itu merupakan usul kenaikan pangkat pengabdian dan atau Pemberhentian dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan hak pensiun a.n. Sdr. Drs. H. SYAKHRUDDIN. DN, M.Si NIP 19570105 197802 1 001
Diantar oleh staf Muhammad Hasbi, menuju ke Tiki di Kawasan Boulevard Panakukang Makassar untuk diteruskan ke alamat tujuan. Secara jujur ada perasaan yang menggelayut dalam dada namun kucoba kutepis perasaan itu dan mengatakan, “Semua ada Akhirnya”
Kutatapi bungkusan coklat yang berupa kelengkapan administrasi untuk pensiun, kutatap mega dikejauhan sana, ada rasa yang ingin melemahkan perasaan.
Semua berkecamuk dalam perasaan bercampur baur dengan deru abu lalulintas yang padat di kota yang berjuluk Makassar Menuju Kota Dunia.
Kembali semangat positip bangkit, ku lawan semua kendala batin yang ingin melemahkan keteguhanku yang selama ini kubangun dengan ketegaran.
Akh… tidak, saya siap pensiun, sungguh amat siap, dan segala piranti disaat pascapegawai sudah siap, baik itu bersumber dari dana hasil perolehan rumah kost.
Maupun dengan kesibukan sebagai dosen lepas di berbgai perguruan tingggi maupun sebagai penulis lepas di berbagai media.\
Pendek kata, saya bisa pensiun dalam karier sebagai PNS tapi bukan berarti harus drop dan menjadi fower sindrom, nauzubillahiminsalik.
Masa Persiapan Pensiun (MPP) adalah proses alamiah, dimana seseorang harus siap secara mental untuk menerima kenyataan, terutama bagi mereka yang selama ini memegang jabatan dibutuhkan kebesaran jiwa.
Menerima kondisi dimana dia akan berhadapan dengan kondisi lain, dimana menjadi warga masyarakat biasa dan kalau seseorang tidak siap bisa berdampak terhadap kesehatan jiwanya.
Hadirnya bulan suci Ramadan 1433 H adalah sebuah momentum untuk menakar kebesaraan jiwa, mempersiapkan sikap mental dan dengan tegar mengatakan.
“Masa Pensiun” adalah masa indah untuk menikmati kehidupan di mayapadaa dan beribadah dengan tekun hingga kelak memasuki etafe terakhir dengan meninggalkan dunia menuju ke alam lain, di keharibaan Ilahi rabbi.
Berkaca dari para pendahulu, banyak yang kita saksikan tidak ada kesiapan untuk pensiun, baik karena rumah belum ada maupun anak-anaknya masih memerlukan bimbingan dan pembeayaan yang besar dan hal ini harus diantisipasi.
Beruntung apa yang saya telah raih selama ini, semuanya harus kita mengucap syukur alhamdulillah, dan semua akan berakhir sesuai dengan tanggal kelahiran, 05 Januari 2013.
Akhirnya kami dengan tulus bertutur, terima kasih Ya Allah atas segala kasih sayang-Mu sehingga bila engkau mengizinkan, dapat mengakhiri pengabdianku di Institusi Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Selatan pada tahun mendatang.
Melalui momentum bulan yang penuh berkah ini saya menyatakan “Innasalati wanusuki,wamahyaya,wamamati,walillahi rabbil alamien….. good bye.