SYAKHRUDDIN.COM – Bimbingan teknis dan sosial Bidang Penanggulangan Bencana Sosial Tahun 2012 diikuti 30 peserta utusan kab/kota berlangsung di Hotel Kenari Jalan Yosep Latumahina No. 30 Telepon (0411) 874250 & 874249 Makassar 90112
Kepala Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Selatan, Ir. H.Suwandi Mahendra, M.Si pada acara pembukaan yang berlanggsung, Senin malam (26-3-2012) mengatakan.
Tenaga Pelopor adalah manusia pilihan, bayangkan kalau diantara 8 juta masyarakat Sulawesi Selatan terdapat 30 orang yang tergabung dalam barisan Tenaga Pelopor Perdamaian Berbasis Keserasian Sosial.
Pemuda Pelopor adalah energezer, sumber semangat, Pelopor perdamaian laksana api yang mengobarkan semangat, sekaligus bagaikan air yang meredam gejolak sosial di tengah masyarakat yang dilanda konflik.
Oleh sebab itu, Pelopor perdamaian berbeda degan Karang Taruna, TKSK (Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan) begitu pula dengan organisasi lainnya.
Salah satu kunci keberhasilan, menurut Suwandi yang tahun depan menjajal kekuatan sebagai calon Bupati Enrekang 2013-2018 mengatakan, bahwa semua itu tergantung dari NAWAITUNYA (NIAT)nya.
Karena ketulusan dalam berbakti melahirkan kepekaan sosial dan pada gilirannya menghadirkan KEPEDULIAN sosial.
Lebih lanjut Kadis Sosial berpesan, agar para Tenaga Pelopor senantiasa menjaga kesehatan dan menghadirkan penampilan yang energik, pantang menyerah.
Pekerja keras tapi bersahabat serta terampil dalam menyelesaikan permasalahan sosial (social solving) serta memiliki wawasan yang luas.
Pada kesempatan tersebut, Pengelola kegiatan Sdr. Djassaria, S.H. mengatakan, sebagai tenaga pelopor keserasian sosial.
Maka ada beberapa hal yang harus diketahui dalam proses pengajuan proposal ke instansi Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Selatan, hal-hal yang berkaitan dengan pengajuan proposal sebagai berikut ;
- Usulan dari Pemerintah kab./kota dengan rekomendasi instansi sosial
- Seleksi calon/lokasi penerima
- Bimbingan teknis petugas pendamping/koordinator pelaksana keserasian sosial
- Pemantapan tenaga pendamping
- Penampingan sosial
- Musyawarah warga
- Verifikasi proposal kegiatan sosial
- Pencairan dana keserasian sosial
- Pelaksanaan kegiatan keserasian sosial
- Monitoring dan evaluasi
- Pembuatan laporan
- Foto dokumentasi
Kedua belas persyaratan diatas diharapkan terpenuhi untuk memperoleh bantuan keserasian sosial berbasis masyarakat dan untuk tahun anggaran 2012 telah di lakukan verifikasi oleh petugas dari Kementerasian Bapak Ferkorus Manud,M.Si dan Bapak Edy untuk selanjutnya penetapan melalui surat keputusan Menteri Sosial c.q. Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kementerian Sosial R.I.
Berikut ini dokumentasi kegiatan :