SYAKHRUDDINNEWS.COM – 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (16 HAKTP) adalah kampanye global yang diperingati tiap tahun mulai tanggal 25 November sebagai momentum untuk meningkatkan kesadaran dan mengajak aksi bersama dalam rangka menghentikan kekerasan terhadap perempuan dan anak perempuan.
Di banyak negara—termasuk Indonesia—kampanye ini diperpanjang melalui rangkaian aktivitas selama 16 hari, yaitu dari 25 November hingga 10 Desember. Untuk tahun ini, tema yang diusung adalah: “Kita Punya Andil, Kembalikan Ruang Aman: Inklusi Nyata bagi Perempuan Disabilitas”.
Sejarah Singkat;
Tanggal 25 November dipilih untuk mengenang pembunuhan brutal tiga aktivis perempuan dari Republik Dominika pada tahun 1960, yakni saudara‐saudara Patria Mirabal, Minerva Mirabal dan Maria Teresa Mirabal.
Pada tahun 2000, Perserikatan Bangsa‐Bangsa (PBB) melalui Resolusi 54/134 menetapkan tanggal 25 November sebagai Hari Internasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan.
Kampanye “16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan” (16 HAKTP) dilaksanakan untuk menghubungkan isu kekerasan terhadap perempuan dengan hak asasi manusia, karena rangkaian kampanye berakhir pada 10 Desember, yaitu Hari Hak Asasi Manusia.
Mengapa Penting?;
Kekerasan terhadap perempuan dan anak perempuan merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang sangat luas — termasuk kekerasan oleh pasangan atau mantan pasangan, kekerasan seksual, perdagangan manusia, perkawinan anak, serta kekerasan berbasis gender lainnya.
Penting untuk dipahami bahwa kekerasan terhadap perempuan bukan sekadar persoalan individu saja, melainkan juga persoalan struktural yang berdampak luas terhadap aspek seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan, pembangunan dan perdamaian.
Dengan kampanye ini masyarakat, pemerintah dan lembaga dapat dimobilisasi untuk melakukan pencegahan, perlindungan terhadap korban, penguatan regulasi, serta pemberdayaan perempuan dan anak perempuan.
Kekerasan terhadap perempuan bukan hanya persoalan “masalah rumah tangga”, tetapi juga persoalan hak asasi manusia, budaya, dan pembangunan.
Di tingkat global dan nasional, masih banyak perempuan yang menjadi korban baik kekerasan fisik, seksual maupun kekerasan daring/online.
Kondisi di Indonesia & Konteks Lokal;
Misalnya di Indonesia tercatat sejumlah kasus kekerasan berbasis gender. Pemerintah telah menetapkan regulasi seperti Undang‐Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU 23/2004) dan Undang‐Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU 12/2022). Namun tantangan besar masih terletak pada implementasi dan perubahan budaya.
Dalam konteks lokal kita, di 7 kelurahan yang dijangkau oleh program kita, kita memiliki peran strategis untuk melakukan sosialisasi, edukasi, pendampingan, serta menciptakan lingkungan yang aman dan inklusif bagi perempuan.
Ajakan Bersama; Penulis mengajak seluruh warga, tokoh masyarakat, aparat kelurahan, serta organisasi kemasyarakatan untuk bersama‐sama: Berkomitmen menciptakan lingkungan yang bebas dari kekerasan bagi perempuan dan anak perempuan.
Aktif melaporkan apabila menemukan kasus—baik secara langsung maupun melalui layanan daring atau mekanisme pengaduan yang tersedia. Meningkatkan edukasi kepada generasi muda agar mereka memahami persamaan gender dan bahaya kekerasan berbasis gender.
Melibatkan diri dalam kampanye dan aktivitas lokal di komunitas kita, agar Makassar, Sulawesi Selatan menjadi kawasan yang aman dan bermartabat bagi semua perempuan.
Praktik Kampanye & Tema Tahun Lalu;
Setiap tahun kampanye ini memiliki tema spesifik. Misalnya di Indonesia, kampanye 16 HAKTP tahun 2024 mengusung tema “Lindungi Semua, Penuhi Hak Korban, Akhiri Kekerasan terhadap Perempuan”.
Bentuk praktik kampanye bisa berupa: penyuluhan masyarakat, seminar, aksi publik, pemasangan infografis, pelibatan media sosial, pengembangan hotline layanan korban, literasi digital terkait kekerasan berbasis gender online.
Tanggal 25 November sebagai hari peringatan sudah mulai ditandai sejak aktivis dari Amerika Latin melakukan gerakan simbolis pada tahun 1981 untuk memperingati pembunuhan tiga saudara Mirabal. Kemudian, pada 7 Februari 2000, PBB menetapkan secara resmi tanggal 25 November sebagai Hari Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan. Kampanye “16 Days of Activism” berjalan setiap tahun dari 25 November hingga 10 Desember untuk mengaitkan kekerasan terhadap perempuan sebagai pelanggaran HAM.
Definisi & Regulasi; Kekerasan berbasis gender terhadap perempuan dapat didefinisikan sebagai “setiap tindakan kekerasan yang berbasis gender yang mengakibatkan atau dimungkinkan mengakibatkan penderitaan fisik, seksual atau psikologis terhadap perempuan, termasuk ancaman, paksaan atau perampasan kebebasan, baik yang berlangsung dalam kehidupan publik maupun privat.”
Di Indonesia, beberapa regulasi terkait yang penting antara lain:
UU 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
UU 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Data Terbaru ; Sampai tahun 2025, tercatat sejumlah kasus kekerasan berbasis gender di Indonesia yang tercatat di institusi kepolisian dan DP3A setempat. Khusus layanan daring (online), makin meningkat kasus kekerasan berbasis gender melalui ruang digital. Penting bagi kita di tingkat kelurahan untuk memperoleh data lokal guna penyusunan program yang tepat sasaran.
Akhirnya dengan semangat bersama dan aksi nyata, mari kita wujudkan komunitas yang inklusif, aman dan bebas dari kekerasan bagi seluruh perempuan dan anak perempuan. Kampanye 16 HAKTP bukan hanya simbolik, tetapi panggilan untuk perubahan nyata dari tingkat nasional hingga ke skala lokal di Kecamatan Tamalate Kota Makassar dibawah koordinasi forum komunikasi shelter warga setempat (sdn)



