SYAKHRUDDINNEWS.COM – Bila Anda termasuk Ketua yayasan atau Organisasi Sosial maka daftarkan organisasi anda ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dengan persyaratan sebagai berikut :
- Surat permohonan pendaftaran yang ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial Kota Makassar / Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Selatan yang ditanda tangani oleh ketua dan sekretaris
- Foto copy akte notaris pendirian
- Foto copy surat Pengesahan Yayasan/Orsos dari Kementerian Hukum dan HAM
- Surat keterangan terdaftar dari Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik
- Foto copy Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)
- Khusus LKSA Melampirkan Foto Copy rekening terakhir atas nama LKSA dengan Minimal saldo Rp10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah)
- Khusus Yayasan melampirkan melampiran foto copy terakhir atas Nama Yayasan dengan saldo minimal Rp5.000.000,- (Lima juta rupiah)
- Visi Misi Yayasan
- Program kerja Yayasan yang ditanda tangani Ketua dan Sekretaris
- Riwayat hidup (Biodata) ketua, sekretaris dan Bendahara ( beserta foto copy KTP)
- SK Pengurus Yayasan yang ditanda tangani oleh ketua dan Sekretaris
- Struktur Organisasi Yayasan/Orsos
- Daftar Pengurus Yayasan/Orsos (Nama/alamat/Pendidikan dna Pekerjaan)
- Foto masing-masing pengurus LKS sesuai dengan jabatan pada struktur organisasi
- Foto Bersama Ketua LKS dan seluruh Pengurus LKS
- Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan setempat
- Surat keterangan mengetahui RT/RW setempat tentang keberadaan Orsos
- Foto copy NPWP Yayasan
- Surat keterangan status kantor/sekretariat milik sendiri dan ditandatangani oleh ketua/sekretaris diatas kertas meterai Rp10.000,- (Sepuluh ribu rupiah)
- Jika kantor/sekretariat berstatus kontrak maka perjanjian kontrak harus selama 5 (lima) tahun dan ditanda tangani oleh pemilik tempat dan ketua Yayasan
- Daftar warga binaan lengkap dengan foto (jika ada binaan)
- Foto papan nama Kantor/Sekretariat dan foto sarana dan Prasarana
- Pas foto ketua (4×6) Sekretaris (4×6) Bendahara (4×6)
- Meterai Rp10.000,- satu lembar
SEMUA KELENGKAPAN DI JILID DALAM BUNDEL
