SYAKHRUDDIN.COM – Peristiwa penganiayaan yang terjadi pada Sabtu, 9 September 2023, pukul 12.00 Wita, oleh Siswanti, Ketua ORT 3 ORW 06 Kelurahan Pa’Baeng-Baeng kepada Mariah Ulfa, istri Ketua ORW 06 Achmad Zainal, telah menimbulkan keprihatinan dari berbagai pihak, termasuk Koordinator Bassibarani Kelurahan Pa’Baeng-Baeng, Drs. H.A. Salehuddin Karaeng Gau.
Kronologis peristiwa ini bermula, ketika akan diadakan sebuah event seni “Lomba Seni Internasional”. Pada saat itu, pihak sponsor hendak mencat tembok di Kompleks Asrama Satpol PP Sulsel yang terletak di Jalan Bontomanai.
Sebelumnya, izin dari Ketua ORW 06, Achmad Zainal, telah diperoleh, dan pemilik rumah yang bersedia mencat temboknya juga sudah memberikan persetujuan.
Namun, Siswanti menentang tindakan ini karena merasa bahwa kawasan tersebut merupakan wilayah ORT 03 yang belum mendapatkan izin darinya, juga khawatir kalau tembok itu dipasang gambar porno, katanya.
Ketua ORW 06 memandang Siswanti sebagai masalah, karena tindakan-tindakan kontroversialnya, seperti membawa warga untuk melakukan demonstrasi di berbagai tempat.
Oleh karena itu, LPM Kelurahan Pa’Baeng-Baeng memutuskan untuk tidak bekerja sama lagi dengan ORT 03. Keputusan ini didukung oleh semua ORT dan ORW di Kelurahan Pa’Baeng-Baeng.
Surat pernyataan tersebut telah disampaikan ke Kantor Camat Tamalate dan mendapatkan persetujuan dari Babinsa dan Bhabimkamtibmas Kelurahan Pa’Baeng-Baeng.
Sebagai pengganti sementara Siswanti, Muh. Nurdin ditunjuk. Namun, Lurah Pa’Baeng-Baeng, Yudi Handoyo, S.Sos, mengaku belum ada penggantian resmi, mengacu pada fakta bahwa honor ORT 03 masih tetap diterima.
Namun, Yudi Handoyo dianggap tidak transparan dalam mengakui kesepakatan bersama, dan surat pernyataan tersebut telah disampaikan ke Kantor Camat Tamalate untuk ditindaklanjuti.
Sementara itu, Nurdin yang telah dilantik di Container depan Brimobda mengalami koreksi dari Walikota Makassar, sehingga Yudi Handoyo dipanggil untuk klarifikasi di Jalan Amirullah Makassar.
Lurah Pa’Baeng-Baeng, melalui pesan di Grup WA ORT dan ORW, mengumumkan bahwa semua urusan administratif terkait ORT 03, akan diambil alih oleh Ketua ORW 06.
Kembali kepada kasus penganiayaan terhadap Mariah Ulfa, anggota Satpol PP Provinsi Sulsel yang tinggal di Asrama Satpol PP, Jalan Bontomanai, Kelurahan Pa’Baeng-Baeng, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.
Kejadian ini berawal saat Mariah Ulfa pulang dari sebuah pesta, membawa anaknya, dan memasuki gerbang asrama yang jalanannya berbatu dan berpasir.
Siswanti, yang telah merencanakan serangan ini, telah siaga di sana dengan mengenakan daster. Tanpa banyak bicara, Siswanti langsung menyerang Mariah Ulfa dan merobek bajunya, dengan niatan yang jelas untuk menelanjangi korban.
Dua saksi di tempat kejadian mengkonfirmasi peristiwa ini, dan keterangan mereka telah dicatat dalam Berita Acara Pemeriksaan di Polsek Tamalate.
Beruntung, dua orang yang sedang di lokasi tersebut melerai agar tidak terjadi perkelahian yang dapat menyebabkan luka-luka. Setelah diatasi oleh Ketua ORW 06, Siswanti pergi ke rumahnya untuk berganti pakaian dan kemudian kembali ke tempat kejadian bersama ibunya.
Di sana, Siswanti mengeluarkan pernyataan menantang kepada Achmad Zainal, suami Mariah Ulfa.
Mariah Ulfa merasa sangat disayangkan karena serangan ini terjadi saat dia sedang membawa anaknya dan berpakaian pesta. Ini mengindikasikan bahwa penganiayaan ini telah direncanakan sebelumnya.
Akibat serangan mendadak ini, wajah Mariah Ulfa terluka dan bajunya robek, sedangkan anaknya mengalami trauma.
Untungnya, Mariah Ulfa tidak membalas serangan tersebut, melainkan segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Tamalate. Setelah melaporkan insiden ini, Mariah Ulfa juga menginformasikan atasannya dan pihak penyidik Satpol PP tentang kejadian ini, serta direkomendasikan untuk melaporkan kondisinya langsung kepada Kepala Dinas Satpol PP Provinsi Sulsel pada pagi berikutnya.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, peristiwa ini didorong oleh dendam lama. Siswanti sebelumnya tinggal di Asrama Satpol PP, tetapi setelah ada penertiban, dia dan keluarganya tidak diperbolehkan lagi menggunakan fasilitas negara tersebut karena rumah dinas ini hanya diperuntukkan bagi anggota Satpol yang masih aktif.
Siswanti dan ibunya terpaksa harus mencari tempat tinggal baru, dengan beberapa spekulasi bahwa mereka mendapatkan rumah subsidi di Bu’rung-burung, Kabupaten Gowa, atau kontrak di sekitar Galesong, karena lebih dekat dengan tempat kerja Siswanti sebagai anggota “Laskar Pelangi”.
Sebagai anggota “Laskar Pelangi,” Siswanti juga mendapat perhatian dari warga karena tindakannya. Untuk tetap terlihat seperti pejabat Ketua ORT 03, Siswanti mengarahkan suaminya untuk membuka usaha las di lokasi lama dan menghubungkan listrik dari PLN. Hal ini dilakukan agar dia dapat dianggap memiliki domisili di wilayah yang dipimpinnya, sesuai dengan persyaratan pejabat ORT 03.
Bagaimana kelanjutan peristiwa ini, mari kita nantikan proses hukum yang kita tengah berjalan di Polsek Tamalate Kota Makassar.
Mendengar musibah yang menimpa Mariah Ulfa, setelah minum kopi di Bundaran 99 Pa’Baeng-Baeng, Minggu pagi, 10 September 2023 Ketua Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Appasere yang dipimpin Drs.H.A.Salehuddin Kr Gau bersama Achmad Bahari didampingi masing-masing sekretarisnya.
Menuju ke rumah kediaman Mariah Ulfa di Asrama Satpol PP, sebagai bukti ikut prihatin dengan musibah yang menimpa isteri Ketua ORW 06 Kelurahan Pa’Baeng-Baeng Kecamatan Tamalate Kota Makassar (sdn)






