
SYAKHRUDDINNEWS.COM – Pelaksana Tugas Kepala Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Selatan, Malik Faisal, menerima peserta audiensi dari Pengurus Lembaga Koordinasi Kegiatan Kesejahteraan Sosial (LK3S) Provinsi Sulawesi Selatan, di ruang lounge lantai dasar pada Senin, 29 Juli 2024. Audiensi ini didampingi oleh jajaran staf lingkup bidang pemberdayaan sosial.
Pengurus LK3S yang dipimpin oleh Prof. Dr. Ir. Itji Diana Daud, M.S., bersama sekretaris Drs. H. Muhammad Nur, serta sejumlah pengurus lainnya hadir mendampingi. Malik Faisal memberikan apresiasi kepada pengurus LK3S setelah menerima informasi komprehensif, laporan, dan dokumentasi yang disampaikan oleh H. Muhammad Nur. Sebagai pembina, ia menjanjikan untuk memberikan izin operasional dalam waktu singkat.
Setelah berdialog dengan pengurus, Malik Faisal menyatakan bahwa kelengkapan administrasi dan bukti kepemilikan sejak tahun 1995-2024 telah tersedia secara runtut dalam berkas tersebut.
Ia menegaskan bahwa tidak ada kendala untuk mendapatkan izin dan prosesnya dapat selesai dalam satu hari, tergantung kelengkapan berkas yang disampaikan kepada Dinas Perizinan.
“Pola sudah berubah. Kami tidak ada niat untuk menahan atau memperlambat pemberian izin. Jika datanya lengkap, selesai dalam sehari,” tutur Malik Faisal.
Sementara itu, Prof. Dr. Ir. Itji Diana Daud, M.S. mengucapkan terima kasih atas penerimaan yang bersahabat. Ia mengharapkan kerjasama yang lebih intens untuk mengembalikan marwah LK3S pada posisinya semula.
Diketahui bahwa kepemilikan LK3S belakangan ini dikuasai oleh oknum pengurus dan dilakukan kerjasama dengan pihak ketiga, sehingga fungsi dan layanan LK3S tidak maksimal.
Dengan sisa masa kepengurusan ini, Prof. Itji Diana Daud dan Drs. H. Muhammad Nur bersama pengurus lainnya telah memberikan penjelasan rinci terkait penyalahgunaan aset kantor LK3S serta mengembalikan marwah LK3S Provinsi Sulawesi Selatan, untuk memperkuat jajaran pengurus harian, telah ditetapkan Iwan Pahlawan sebagai anggota pengurus.
Aset kantor LK3S, yang dahulu dikenal sebagai BK3S, saat ini disegel oleh pihak berwajib karena disewakan kepada pihak ketiga tanpa persetujuan pengurus LK3S Sulsel.