SYAKHRUDDIN.COM – Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kota Makassar, Chaidir, telah dicopot dari jabatannya karena diduga melakukan poligami atau memiliki lebih dari satu istri tanpa izin.
Akhmad Namsum, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kota Makassar, mengungkapkan bahwa pemerintah kota telah membentuk tim untuk menyelidiki dugaan poligami yang melibatkan Chaidir.
“Dia dibebaskan sementara dari jabatannya sebagai Kepala PPKB Kota Makassar,” ungkap Namsum saat dihubungi wartawan pada Rabu, 7 Juni 2023.
Namsum menjelaskan bahwa Chaidir telah dinonaktifkan sejak tanggal 5 Mei 2023.
Ia juga menekankan adanya peraturan yang mengharuskan pegawai negeri sipil (PNS) untuk mendapatkan izin dari pejabat jika ingin melakukan poligami.
“Jika dia benar-benar melakukan poligami, berarti dia akan diberhentikan sementara sambil dilakukan investigasi terhadap kesesuaian poligaminya dengan mekanisme dan regulasi yang berlaku, termasuk disiplin pegawai sesuai dengan Juknis PP 94 Tahun 2021 yaitu izin dari istri.
Jika dia adalah ASN, maka perlu izin dari atasan sebagai pembina kepegawaian,” jelasnya, sebagaimana dilansir dilaman CNN Jakarta.
Namsum menegaskan bahwa jika terbukti Chaidir melakukan poligami tanpa izin, maka ia akan digantikan dalam posisi Kepala Dinas PPKB Kota Makassar.
Namun, jika tidak terbukti, Chaidir akan dikembalikan ke jabatannya.
“Jika terbukti, maka tindakan yang diambil dapat bersifat permanen sesuai dengan pelanggaran terhadap regulasi yang dilakukan.
Namun, jika tidak terbukti, maka Chaidir akan kembali menjabat sesuai dengan posisinya semula, mengacu pada pedoman yang berlaku,” tegas Namsum (sdn)
