SYAKHRUDDIN.COM – Pemerintah kembali membuka rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
PNS dan PPPK sama-sama memiliki status sebagai aparatur sipil negara (ASN). ASN adalah pegawai pemerintah yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) dan diserahi tugas dalam suatu jabatan di pemerintahan.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN terbagi menjadi dua jenis, yaitu PNS dan PPPK.
Meskipun keduanya termasuk ASN, PNS dan PPPK memiliki definisi, hak, manajemen, dan proses seleksi yang berbeda.
Status kepegawaian:
PNS adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh PPK dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.
Sementara itu, PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh PPK, sesuai kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan perundang-undangan.
Hak:
ASN memiliki hak atau kewenangan yang diberikan dan dilindungi oleh hukum, serta kewajiban yang harus ditunaikan.
Baik PNS maupun PPPK memiliki kewajiban yang sama, namun berbeda dari segi haknya. PNS memperoleh hak berupa gaji, tunjangan, cuti, jaminan pensiun, jaminan hari tua, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.
Sementara itu, PPPK memiliki hak berupa gaji, tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi. Berdasarkan Pasal 92 Undang-Undang ASN, pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan bantuan hukum.
Pengembangan kompetensi:
Pelaksanaan pengembangan kompetensi bagi setiap PNS dilakukan paling sedikit 20 jam pelajaran dalam satu tahun.
Pengembangan kompetensi bagi PPPK dilakukan paling lama 24 jam pelajaran dalam satu tahun masa perjanjian kerja.
Manajemen:
Manajemen ASN terbagi menjadi manajemen PNS dan manajemen PPPK. Manajemen PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Sementara itu, manajemen PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Terdapat beberapa poin manajemen PNS yang tidak ada dalam manajemen PPPK, seperti pangkat dan jabatan, pengembangan karir, pola karir, promosi, mutasi, serta jaminan pensiun dan jaminan hari tua.
PNS memiliki jabatan dan jenjang karir berupa pangkat dan golongan yang terus berkembang setiap tahunnya, dan dapat mengisi jabatan struktural dan fungsional.
Sedangkan untuk PPPK, umumnya hanya dapat mengisi jabatan fungsional saja. Tidak ada jenjang karir dikarenakan perjanjian kerja dengan masa kerja yang telah ditentukan.
Hal ini juga mendasari bahwa jaminan pensiun dan jaminan hari tua tidak diberikan kepada PPPK.
Masa kerja:
PNS memiliki masa kerja sampai memasuki masa pensiun, yaitu 58 tahun bagi Pejabat Administrasi dan 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi.
Sementara itu, masa kerja PPPK sesuai dengan surat perjanjian yang telah disepakati. Masa hubungan perjanjian kerja bagi PPPK paling singkat satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.
Proses seleksi:
CPNS dan PPPK memiliki perbedaan dari segi usia pendaftar dan tahapan seleksinya. Pendaftar CPNS minimal berusia 18 tahun dan maksimal 35 tahun, sedangkan PPPK Guru berusia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun.
Dalam hal tahapan seleksi, tes CPNS meliputi seleksi kompetensi dasar (SKD), yang terdiri dari tiga materi soal, yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP), serta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sesuai dengan formasi yang diambil.
Sementara itu, seleksi PPPK terdiri dari empat materi, yaitu kompetensi manajerial, kompetensi teknis, kompetensi sosial kultural, dan wawancara.
Demikianlah ulasan tentang perbedaan antara PNS dengan PPPK yang dilansir dari laman kompas.com, Ahad 21 Mei 2023 (sdn)
