SYAKHRUDDIN.COM – DR. Abdul Hayat Gani, M.Si resmi diberhentikan sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel. Surat keputusan pemberhentian Sekprov Sulsel itu diteken langsung oleh Presiden RI, Joko Widodo.
Plt. Kepala BKD Sulsel, Imran Jausi menyampaikan, bahwa surat pemberhentian tersebut baru saja diterima Pemprov Sulsel.
“Iya, berdasarkan hasil evaluasi dari Kemendagri dan KemenPAN-RB. Suratnya ditandatangani bapak Presiden,” katanya, Selasa 13 Desember 2022.
Dalam mengisi kekosongan, sementara jabatan Sekda Sulsel diisi oleh Asisten Pemerintahan Sulsel, Andi Aslam Patonangi sebagai Pelaksana Harian (Plh).
Andi Aslam diketahui merupakan Bupati Pinrang dua periode tahun 2009-2014 dan 2015-2019). Sebagaimana dilansir dilaman Rakyat Sulsel.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Sulsel menyampaikan hasil evaluasi ke Pemerintah Pusat.
Proses pelaksanaan evaluasi kinerja, didasari atas rekomendasi persetujuan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan penugasan pejabat dari Kemendagri dan KemenPAN-RB selaku tim evaluasi.
Kebijakan pencopotan Abdul Hayat dari jabatannya tertuang dalam Surat Keputusan Presiden Nomor 142/TPA Tahun 2022 tentang Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Keputusan ini ditetapkan di Jakarta tertanggal 30 November 2022.
Surat keputusan tersebut ramai tersebar di media sosial. Imran yang dikonfirmasi membenarkan perihal surat tersebut.
“Iya (benar surat pemberhentian Abdul Hayat),” singkatnya.
Untuk diketahui, Andi Sudirman Sulaiman (ASS) mengusulkan pemberhentian Abdul Hayat Gani sebagai Sekda Sulsel.
Hal itu diusulkan lewat suratnya yang ditujukan langsung ke Presiden Jokowi yang ditembuskan ke Kemendagri, seperti dilansir dilaman detik sulsel.
Usulan pemberhentian Sekda dari ASS untuk Presiden Jokowi diajukan melalui surat nomor 800/0019/BKPSDMD tertanggal 24 September 2022.
Di dalam suratnya ASS menjadikan hasil evaluasi kinerja Sekda dan rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sebagai pertimbangan usulan pemberhentian itu.
“Awalnya itu Pak Gubernur (ASS), berkirim surat langsung kepada Presiden, melalui Sekretaris Kabinet.
Kementerian Dalam Negeri ditembusi, ada tembusan ke Kementerian Dalam Negeri,” ujar Kapuspen Kemendagri Benni Irwan saat dihubungi, Rabu 30 November 2022 lalu.
Gubernur Sulsel Rahasiakan Evaluasi Kinerja Sekda yang Diusul Diberhentikan. Benni melanjutkan, setelah surat itu diterima Kemendagri lalu mempelajari usulan Gubernur ASS.
Menurutnya, usulan pemberhentian Abdul Hayat dari Sekda harus melalui kajian dan mempertimbangkan sejumlah hal, sebagaimana dilansir dilaman detik Sulsel.
“Kita lihat waktu, apakah sudah boleh dipindah atau belum, dari sisi waktu juga dipertimbangkan karena sudah lebih dari dua tahun,” imbuhnya.
“Iya (Abdul Hayat diberhentikan dari Sekda Sulsel),” ucap Kepala Badan Kepegawaian Daerah Sulsel Imran Jausi kepada detikSulsel, Rabu 14 Desember 2022.
Abdul Hayat yang dikonfirmasi terkait hal tersebut enggan berkomentar banyak. Saat dikonfirmasi, dia membenarkan kabar pemberhentiannya namun tidak memberikan penjelasan lebih jauh.
“Copot,” singkat Abdul Hayat saat dikonfirmasi terpisah.
Sempat Jadi Pejabat di Kemensos ; Abdul Hayat sempat bertugas di Kementerian Sosial (Kemensos), sebelum berlabuh ke Pemprov Sulsel.
Saat itu Abdul Hayat menjabat Direktur Fakir Miskin Pesisir, Pulau-pulau Kecil, dan Perbatasan Antarnegara di Kementerian Sosial.
Pada 2019 lalu, dia kemudian mencoba peruntungannya untuk balik mengabdi di kampung halamannya di Sulsel.
Saat itu Pemprov Sulsel tengah mengadakan seleksi lelang jabatan untuk posisi Sekda Sulsel.
Setelah melalui tahapan seleksi yang panjang, pria kelahiran Barru 5 April 1965 ini dinyatakan lolos seleksi hingga namanya direkomendasikan ke pusat oleh Nurdin Abdullah yang saat itu masih menjabat sebagai Gubernur Sulsel.
Presiden Jokowi menyetujui pengangkatan Abdul Hayat sebagai Sekda Sulsel.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Presiden Nomor 40/TPA tahun 2019. Tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya lingkup Pemprov Sulsel.
Abdul Hayat kemudian resmi menjadi Sekda usai dilantik di kantor Gubernur Sulsel pada 23 Mei 2019 lalu.
Dua Pekan Jabat Plh Gubernur Sulsel, Abdul Hayat sempat diamanahkan menjadi Plh Gubernur Sulsel.
Hal ini lantaran Andi Sudirman Sulaiman melakukan izin cuti untuk ibadah haji ke Tanah Suci selama dua pekan terhitung sejak 26 Juni 2022.
Sekda Abdul Hayat menegaskan sebagai Plh Gubernur nanti dia punya tugas menjalankan pemerintahan dengan baik. Termasuk memastikan semua agenda pemerintahan berjalan dengan optimal.
“Kita tentu tetap memperkuat pemerintahan ke depan. Seperti biasa penegasan pak gubernur (ASS), apa yang menjadi prioritas, itu yang akan kita cermati lebih jauh,” sebut Abdul Hayat saat dikonfirmasi, Senin 26 Juni 2022 lalu.
Sementara Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman (ASS) saat itu mewanti-wanti soal adanya batasan kewenangan Plh.
Dia menekankan agar jalannya pemerintahan dilaksanakan sesuai regulasi yang ada.
“Kan Plh (Gubernur Sulsel) ada aturan sendirinya kan. Ada rule (aturan), regulasinya. Jadi jalankan saja sesuai aturan,” ungkap Andi Sudirman di Kantor Gubernur Sulsel, Senin 27 Juni 2022 lalu.
ASS 2 Kali Usul Copot Abdul Hayat, Gubernur Sulsel Andi Sudirman ternyata dua kali mengusulkan pemberhentian Abdul Hayat dari Sekda.
Usulan itu diajukan ASS ke Presiden Jokowi saat dirinya masih menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sulsel.
“Waktu PJ (waktu ASS masih jabat Plt Gubernur) sebelumnya, yang bersangkutan juga sudah pernah mengusulkan (pemberhentian Sekda) sebenarnya,” ungkap Kapuspen Kemendagri Benni Irawan kepada detikSulsel, 30 November 2022.
Hanya saja, usulan ASS untuk mengganti Abdul Hayat saat itu ditolak karena tidak memenuhi syarat.
“Karena waktunya belum dua tahun, (Abdul Hayat) belum dilepas, belum diizinkan pindah,” ungkap Benni.
Setelah itu, ASS kembali mengusulkan pemberhentian Abdul Hayat Gani dari posisi Sekda Provinsi Sulsel.
ASS telah mengirimkan surat dengan nomor 800/0019/BKPSDMD perihal usulan pemberhentian itu kepada Presiden Joko Widodo sejak tanggal 12 September 2022 lalu.
Benni mengatakan usulan ASS untuk memberhentikan Abdul Hayat kali ini didasarkan pada hasil evaluasi kinerja dan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Evaluasi dilakukan oleh tim khusus yang dibentuk ASS melalui SK Gubernur Sulsel.
“(Alasan ASS mengusulkan pemberhentian Sekda) Mungkin berdasarkan evaluasi kinerja ya. Lebih kepada evaluasi kinerja. Secara spesifik tidak ada, apa.. normatif saja karena evaluasi kinerja,” imbuhnya.
Di Balik Tidak Pusingnya Andi Sudirman Soal Isu Pergantian Sekda Sulsel
Kabar penggantian Abdul Hayat Gani sebelumnya mengemuka usai Pemprov Sulsel disebut melakukan evaluasi kinerja.
Gubernur Sulsel Andi Sudirman mengaku seluruh pejabat tengah dievaluasi, termasuk untuk posisi Sekda.
“Tidak ada jabatan yang tidak dievaluasi, termasuk Pak Sekda,” ungkap Andi Sudirman pada Kamis 1 Desember 2022.
Namun Andi Sudirman tidak menjelaskan lebih jauh terkait evaluasi kinerja Abdul Hayat sebagai Sekda. Dia berdalih hal tersebut merupakan rahasia internal BKD.
“Hasilnya, itu kan rahasia internal BKD, BKD lah kita tanya,” imbuhnya.
Profil Abdul Hayat Gani, Hingga saat ini belum ada informasi terkait status jabatan kepegawaian Abdul Hayat di Pemprov Sulsel usai dicopot dari jabatan Sekda.
Saat mencoba menghubungi Abdul Hayat, namun belum mendapat respons.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di website resmi Pemprov Sulsel, berikut data diri Abdul Hayat Gani:
Nama : DR. Abdul Hayat Gani, M.Si
Tempat/Tanggal Lahir : Barru 05 April 1965
Jabatan Sebelumnya : Direktur Penanganan Fakir Miskin Wilayah III Kementerian Sosial RI
Suku : Bugis
Riwayat Pendidikan : SMA 1 Barru
S1 IKIP Ujung Pandang
S2 Universitas Gadjah Mada
S3 Universitas Hasanuddin
Nama Istri : Sri Rejeki
Kelahiran : Ujung Pandang, 17 Agustus 1964
Pekerjaan : Kepala Bidang Perencanaan dan Pendiklatan Badan Pengembangan SDM
Provinsi Sulsel
Suku : Makassar
Anak:
Ibnu Munzier Hasri Gani
Mudassir Hasri Gani
Ichlasul Amal Hasri Gani
Menantu:
dr. Rezky Auliah Ikhsan
Cucu:
Qeyla Nazhifa Munzier (sdn/bs)
