SYAKHRUDDIN.COM – Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Makassar, Achi Soleman,S.STP, M.Si bersama LBH APIK Sulsel, melaksanakan kegiatan Sosialisasi Strategi Daerah (Strada) Pencegahan Perkawinan Anak di Kota Makassar Tahun 2021
Pelaksanaan sosialisasi bertempat di Lantai II Kantor Kelurahan Pa’Baeng-Baeng, Jalan Andi Tonro II Makassar, Jumat 10 September 2021.
Peserta terdiri para Ketua ORW/ORT, unsur PKK, Ketua Shelter Anak, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama.
Kegiatan bertujuan untuk mengurangi angka kekerasan terhadap perempuan dan anak perempuan serta mengurangi praktek perkawinan anak di Sulawesi Selatan.
Acara sosialisasi diawali dengan pembukaan oleh Lurah Pa’Baeng-Baeng, Abd. Rauf Edje, ST dilanjutkan dengan pelaksanaan sosialisasi oleh anggota tim sosialisasi dari LBH APIK Sulsel.
Camat Tamalate diwakili Ibu Rosita dari Kasi Pemberdayaan Perempuan, tidak memberi sambutan dan menyerahkan sepenuhnya kepada Lurah Pa’Baeng-Baeng untuk membuka acara secara resmi.
Selanjutnya Narasumber LBH APIK yang disampaikan Andri Yudha Yunus
menjelaskan 10 hak anak yang harus wajib di dapat yaitu ; Rasa Gembira, Pendidikan, Perlindungan, Nama, Kebangsaan, Makanan, Kesehatan, Rekreasi, Kesamaan, Peran dalam pembangunan.
Setelah mendapatkan informasi selintas, para peserta lalu dibagi dalam tiga kelompok. Kelompok pertama membahas tentang Perempuan masalah, penyebab dan solusinya.
Kelompok II membahas mengenai anak dan kelompok III, Perempuan dan anak dengan segala problematikanya.
Dari hasil pembahasan kelompok, selanjutnya masing-masing ketua kelompok, memaparkan kepada anggota kelompok sehingga menjadikan peserta sosialisasi aktif.
Selanjutnya hasil diskusi dihimpun untuk menjadi bahan masukan bagi pihak penyelenggara kegiatan.
Puncak acara ditandai dengan penyerahan alat peraga tentang pembinaan anak dan perempuan, diterima oleh Ketua PKK Kelurahan Pa’Baeng-Baeng, Ny. Abd Rauf Edje disaksikan peserta sosialisasi.
Berikut dokumentasi kegiatan :










