SYAKHRUDDIN.COM – Pesepeda korban tabrak lari dan pelaku sopir mobil rescue milik Dinas Sosial Kabupaten Takalar, sepakat berdamai di kantor polisi Polres Pelabuhan Makassar, Sulawesi Selatan.
Dilansir dilaman CNN, Perdamaian itu dilakukan setelah pelaku memberikan ganti rugi sebesar 43 juta, dan bersedia menanggung biaya pemulihan korban hingga sembuh.
Ridwan alias Wawan (24) korban tabrak lari dan Subhan, dan sopir mobil rescue resmi berdamai di hadapan para saksi seperti Kepala Dinas Sosial Kabupaten Takalar dan Kasat Lantas Polres Pelabuhan Makassar.

