SYAKHRUDDIN.COM – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial (Kemensos), Hartono Laras dalam lanjutan pemeriksaan kasus suap bantuan sosial di Jabodetabek 2020 yang melibatkan Juliari Batubara.
Plt. Juri Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri menuturkan pemanggilan terhadap Hartono pada Kamis (14/1/21) dilakukan guna mendalami yang bersangkutan dalam tahap pengadaan suap yang ikut menyeret Mensos, Juliari Peter Batubara tersebut.
“Hartono Laras didalami pengetahuannya mengenai tahapan dan proses pengadaan Bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kemensos RI,” kata Ali dalam keterangannya, Jumat (15/1/21).
Selain Hartono, tim penyidik juga memanggil Muhammad Rakyat Ikram dari pihak swasta. Dia dipanggil untuk didalami perannya terkait keterangan sejumlah perusahaan yang diduga ikut menerima paket bansos wilayah Jabodetabek.
Selain keduanya, KPK turut memanggil Helmi Rifai dan Raditya Buana. Masing-masing adalah dari pihak swasta.
Kepada Helmi, tim penyidik meminta keterangan terkait proyek pekerjaan dan proses pembayaran dari pekerjaan yang diperoleh saksi sebagai salah satu distributor paket bansos.
Sedangkan kepada Raditya, tim penyidik meminta keterangan yang bersangkutan soal aktivitas penukaran uang dalam bentuk mata uang asing yang diduga untuk keperluan tersangka Juliari Batubara.
“Raditya Buana di dalami pengetahuannya terkait adanya aktifitas penukaran uang dalam bentuk mata uang asing yang diduga untuk keperluan tersangka JPB,” ucapnya.
KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini. Selain Juliari, empat tersangka lain masing-masing yakni Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).
Lalu dua tersangka sisanya yakni, Ardian I M dan Harry Sidabuke (swasta). Masing-masing dari pihak swasta.
Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Matheus dan Adi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan Ardian I M dan Harry Sidabuke dari unsur swasta, sebagai pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) (syakhruddin)