SYAKHRUDDIN.COM, JAKARTA – Jaksa Agung, ST Burhanuddin, mencopot Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Amran dan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Yusuf melalui Surat Keputusan JA Nomor 172 Tahun 2020 tertanggal 19 Agustus 2020.
Dilansir di laman CNN, dalam salinan surat yang dijelaskan bahwa keduanya dimutasi menjadi Jaksa Fungsional pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung di Jakarta.
“Untuk kepentingan dinas, perlu segera memberhentikan PNS yang namanya disebut pada kolom 2 dari jabatan struktural sebagaimana disebut pada kolom 3 lampiran keputusan ini,” tulis Surat Keputusan yang ditandatangani Jaksa Agung dan telah dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono pada Jumat (21/8/2020)
Masih merujuk pada surat keputusan itu, tertulis bahwa jabatan Kajati Sumbar maupun Kajati Papua Barat merupakan jabatan tingkat 15 di institusi korps Adhyaksa.
Dalam jabatan barunya, kedua pejabat struktural itu menjadi jaksa fungsional yang termasuk dalam tingkat jabatan 14.
Meski demikian, menurut Hari, mutasi tersebut merupakan bentuk penyegaran dalam organisasinya. Sehingga, hal tersebut bukan karena penjatuhan hukuman disiplin sehingga pejabat tersebut dicopot dari jabatannya.
“Yang bersangkutan masih mempunyai kesempatan yang sama untuk dimutasi jabatannya lagi dalam Jabatan Administrasi maupun Jabatan Tinggi,” kata Hari.
Sebagai informasi, Amran dilantik sebagai Kajati Sumbar pada Desember 2019 lalu oleh Burhanuddin. Serah terima jabatan itu dilakukan di kantor Kejati Sumbar pada 30 Desember 2019. Artinya, Amran belum genap setahun mengisi jabatan struktural di Sumatera Barat (sumbercnnjakarta)