SYAKHRUDDIN.COM, BLITAR – Polisi menggerebek kafe plus karaoke bernama R3 Cafe di Kabupaten Blitar. Kafe ini digerebek lantaran menyediakan karaoke plus praktik prostitusi.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penggerebekan dilakukan Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim dan Polresta Blitar. Penggerebekan berawal dari laporan masyarakat.
“Petugas mendapatkan informasi tentang adanya tempat karaoke yang mana di dalam tempat tersebut diduga sebagai tempat terjadinya tindak pidana, dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain dan atau mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan,” papar Truno kepada detikcom di Surabaya, Senin (29/6/2020).
Saat melakukan penggerebekan, polisi juga menemui seorang tamu yang sedang melakukan tindakan asusila, bersama seorang pemandu lagu di dalam ruang karaoke.
“Kafe plus karaoke ini diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain dan atau mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP,” imbuh Truno.
Dalam penggerebekan pada Kamis (25/6), polisi mengamankan 19 orang. Di mana 12 di antaranya Ladies Companion (LC) atau pemandu lagu. Yang lainnya yakni seorang tamu, seorang kasir, empat waiters dan seorang sekuriti.
Kemudian ada beberapa barang bukti yang juga diamankan. Seperti celana dalam dan bra wanita, kondom bekas pakai hingga uang Rp 1.845.000 dari kasir (sumberdetik.com).