SYAKHRUDDIN.COM,JAKARTA – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, penyelundupan motor gede dan mobil mewah memakai modus yang sangat licik. Pasalnya, perusahaan memalsukan nama barang yang diimpor.
Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan membongkar 7 kasus penyelundupan yang terbukti ada 54 kendaraan mewah. Di mana ada 19 unit mobil mewah dan 34 motor mewah.
“Kita tidak boleh main-main, kami akan menambah tim Kemenhub untuk melakukan pengamatan terhadap kemungkinan penyelundupan yang meningkat seiring gaya hidup hedonisme.
Modus ini sangat licik dengan mengatakan ini batu
bata,” kata Budi Karya di Terminal Petikemas Koja, Jakarta Utara, Selasa
(17/12/2019).
Tujuh perusahaan yang terbukti melakukan
penyelundupan motor dan mobil mewah ini memalsukan dokumen impor. Di mana
barang mewah ini disebut sebagai batu bata, suku cadang mobil, aksesoris, dan
perkakas.
“Saya sangat mengapresiasi apa yang sudah
dilakukan. Kami sepakat akan memperketat dan mendukung Bea Cukai melakukan
upaya penegakan hukum, kami apresiasi dan siap mendukung apa yang akan
dilakukan,” jelasnya.
Ke depan, dikatakan Budi Karya, Kemenhub akan
meningkatkan kerja sama dengan penegak hukum dalam hal ini Kepolisian dan Kejaksaan untuk mengamankan pelabuhan-pelabuhan kecil
khususnya di Pantai Timur Sumatera.
“Karena modusnya semakin banyak, karena
dimungkinkan masuk pelabuhan kecil di sepanjang Pantai Timur Sumatera, kami
mohon dengan Pak Kapolri membuat tim karena satu kontainer bisa masuk sungai
kecil seperti penyelundupan narkoba. Kami saling mendukung kegiatan itu,”
ungkap dia.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan membongkar penyelundupan 54 kendaraan mewah. Kendaraan tersebut berupa 19 unit mobil mewah dan 35 unit motor mewah dalam bentuk rangka dan mesin.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan modus yang digunakan dalam kasus penyelundupan ini dengan memalsukan dokumen impor. Salah satu yang dicantumkan adalah dengan menyebut barang tersebut sebagai batu bata.
“Berbagai modus digunakan dalam tangkapan kali ini. Importasi kendaraan diberitahukan dalam dokumen sebagai batu bata, suku cadang mobil, aksesoris, dan perkakas,” kata Sri Mulyani di Terminal Petikemas Koja, Jakarta Utara, Selasa (17/12/2019).
Sebanyak 54 kendaraan mewah ini merupakan penyelundupan sejak 2016-2019 dan masuk ke dalam tujuh kasus impor bermasalah di Pelabuhan Tanjung Priok.
Adapun perkiraan total nilai seluruh
kendaraan penyelundupan kurang lebih mencapai Rp 21 miliar dan potensi kerugian
negara sekitar Rp 48 miliar.
“Berdasarkan informasi masyarakat yang
ditindaklanjuti dengan proses analisis terhadap inward manifest, dicurigai
adanya pemberitahuan yang tidak benar karena terdapat keanomalian antara netto weight barang dengan
jenis barang yang diberitahukan,” ujarnya.
Untuk memastikan jenis barang yang sebenarnya,
kata Sri Mulyani, petugas melakukan hi-co scan kontainer dan mendapati barang yang diimpor
berupa kendaraan roda empat.
Untuk selanjutnya petugas melakukan
pemeriksaan fisik secara menyeluruh.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini
menyebut ada tujuh perusahaan yang terlibat dalam kasus penyelundupan kendaraan
mewah ini, yaitu PT SLK, PT TJI, PT NILD, PT MPMP, PT IRS, PT TNA, dan PT TSP.
“Perusahaan-perusahaan tersebut mengimpor
mobil dan motor mewah dari negara Singapura dan Jepang,” ungkapnya.
Berdasarkan data DJBC Kementerian Keuangan,
dengan manifest tertanggal 29-09-2019, PT SLK kedapatan menyelundupkan mobil
Porsche GT3RS dan Alfa Romeo dari Singapura dengan total perkiraan nilai barang
mencapai Rp 2,9 miliar namun pemberitahuannya hanya dinyatakan sebagai refractory
bricks.
Potensi kerugian negara yang disebabkan mencapai
Rp 6,8 miliar, sementara itu hingga saat ini terhadap barang yang diimpor oleh
PT SLK masih terus dilakukan penelitian oleh DJBC.
PT TJI kedapatan menyelundupkan Mercedez Benz,
BMW tipe CI33O model GH-AU30, BMW tipe CI330 Series E46, Jeep TJ MPV, mobil
Toyota Supra, mobil Jimny, 8 rangka motor, 8 mesin motor, dan motor Honda
Motocompo dari Jepang dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp 1,07
miliar.
Sementara itu, dokumen manifest tertanggal
29-07-2019 hanya menyatakan barang yang diimpor adalah front bumper assy, rear
bumper, door assy, dashboard assy, dan engine hood. Potensi kerugian negara
dari kasus ini mencapai Rp1,7 miliar
Berkas perkara atas kasus ini telah lengkap dan
seorang berinisial SS telah ditetapkan sebagai tersangka (berbagai
sumber)