Rapat kerja nasional (Rakernas) Lembaga Lanjut Usia Indonesia (LLI) dengan tema “Menjadikan lanjut usia bahagia, berdayaguna dan bermartabat” ditutup secara resmi, setelah berlangsung dari tgl 28 s/d 30 November 2019.
Berbagai materi yang diperoleh para peserta rapat kerja diantaranya, kebijakan Kementerian Sosial dalam upaya pembinaan peran Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)/Organisasi Sosial (Orsos) Lanjut Usia, Peran pemerintah dalam pembinaan Lansia, Relevansi peraturan perundang-undangan ke-lanjutusia-an dengan perubahan paradigma masa kini dan nanti.
Pada kesempatan tersebut, Wakil ketua umum LLI, H.Makmur Sunusi,Ph.D telah memberikan materi kepada peserta Raker dengan topik, pemberdayaan/penguatan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) Lansia,
Demikian halnya dengan Sekjen LLI, Drs.H.Rusli Wahid,M.Si menyajikan materi pembelajaran tentang “LLI fungsi dan perannya dalam membangun kemitraan dengan Orsos/LKS Lansia”.
Selama berlangsungnya Rakernas para peserta dibagi dalam tiga kelompok membahas topik masing-masing ;
Kelompok I, Evaluasi hasil pelaksanaan program kerja LLI yang sedang berjalan, Kelompok II tentang, issue-issue strategi masalah kelanjutusiaan dan kelompok III membahas tentang strategi pengembangan organisasi dan peran LLI di daerah.
Seperti di ketahui, bahwa Lembaga Lanjut Usia Indonesia didirikan di Jakarta pada tanggal 29 Mei 2000, bertepatan dengan “Hari Lanjut Usia Nasional”
Tugas pokok Lembaga Lanjut Usia Indonesia adalah memadukan, mengkoordinasikan dan melakukan kerjasama kemitraan dalam penyelenggaraan program kesejahteraan sosial lanjut usia.
Pada kesempatan Rakernas, Direktur Lanjut Usia Kementerian Sosial RI, Drs.H.Andi Hanindito, M.Si dalam paparan di depan peserta mengatakan, masalah utama lanjut usia meliputi ;
(1) Kesehatan, menurunnya fungsi organ tubuh karena penyakit, biaya kesehatan yang tinggi (2) Sarana dan prasarana belum ramah Lansia (3) Perlindungan sosial masih terbatas (4) Meningkatnya disabilitas (5) Terbatasnya lapangan pekerjaan (6) Sosial, meliputi kehilangan penghasilan, kehilangan keluarga terdekat, kehilangan kedudukan dalam masyarakat dan Isolasi sosial.
Sementara itu, DR. Lilis Heri Mis Cicih mengulas tentang Revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang kesejahteraan sosial dengan topik bahasan
“ Relevansi peraturan perundang-undangan kelanjutusiaan dengan perubahan paradigma”
Ketua Lembaga Lanjut Usia Indonesia (LLI) yang dikoordinasi langsung H.Bachtiar Chamsyah,SE dalam arahannya di depan peserta Raker mengatakan;
Melalui pertemuan ini, diharapkan tumbuh semangat saling mengisi dan tukar menukar pengalaman diantara peserta, terutama antara peserta daerah dan pusat dan antara peserta daerah dengan daerah lainnya.
Mengunci pembicaraannya, Bachtiar Chamsyah menegaskan, melalui Rapat Kerja Nasional, Lembaga Lanjut Usia bukan hanya melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program kerja, tetapi juga diharapkan dapat menyusun program strategis untuk menghadapi tantangan dan masalah kesejahteraan lanjut usia pada saat ini dan masa yang akan datang.
Puncak acara kegiatan, ditandai dengan foto bersama dengan para peserta Rakernas se-Indonesia (syakhruddin).