Ulah mahasiswa berinisial AA(19 thn) mahasiswa semester 5 Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar.kini menghadapi proses hukum.
Gara-gara
memasang kamera GoPro di toilet mahasiswi kampus UIN Alauddin Makassar. Terduga pelaku diperiksa intensif di kantor polisi.
Dari hasil penyelidikan polisi, AA menyelipkan
kamera GoPro pada awal Oktober lalu. Kamera GoPro sudah diserahkan pihak kampus
ke polisi sebagai barang bukti.
“Pelaku memasang kamera yang dilengkapi
memori 8 GB pada bagian bawah pipa pembuangan air dan dihadapkan ke toilet yang
berada di lantai 1 fakultas dan ditemukan oleh mahasiswi saat berada di dalam
toilet kampus.
Terduga pelaku
kemudian mengulangi aksinya. AA menurut polisi meletakkan handphone
di atas plafon toilet mahasiswi.
“Pada Kamis, 7 November 2019 pukul 11.00
Wita, pelaku (kembali) menyelipkan HP (handphone) di atas plafon yang bolong mengarah
ke toilet pada lantai 3 fakultas (di fakultas yang sama) dan kembali ditemukan
salah seorang mahasiswa kampus,” sambung Mangatas.
Sementara itu, motif AA berulah di toilet
kampus, kata polisi, untuk kepuasan seks pribadi. Hasil rekaman kamera dan handphone tersebut ia nikmati secara pribadi.
Ulah AA memasang kamera GoPro dan handphone di toilet kampus ini awalnya diproses oleh pihak
kampus sejak awal Oktober lalu.
Namun belakangan, pihak kampus menyerahkan kasus ini ke polisi. Mahasiswa berinisial AA masih diperiksa di Polsek Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulsel.
“Kami lagi periksa dan akan gelar perkara
jam 8 malam nanti,” kata Kapolsek Somba Opu, Kompol Syafei Rivai saat dihubungi, Sabtu
(9/11/2019).
Polisi saat ini masih berupaya memastikan
terpenuhi-tidaknya unsur pidana dalam kasus pemasangan kamera GoPro di toilet
kampus.
Terduga pelaku dalam pemeriksaan sementara sudah mengaku menaruh GoPro di toilet Mahasiswi di Kampus yang mengusung tagline kampus yang asri.
AA dijerat polisi dengan Pasal 29 jo Pasal 4
Ayat 1 huruf D dan atau Pasal 35 jo Pasal 9 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang
Pornografi dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara
Sementara itu, Kapolsek Somba Opu Kompol Syafei mengatakan AA ditangkap di Bundaran Samata, Gowa, Kamis (7/10/219). AA, kata polisi, mengakui GoPro dan handphone tersebut miliknya.
“Aksi pertama dan kedua itu diketahui para
mahasiswa yang menuju ke toilet untuk mengambil air wudu dan buang air
kecil,” sambung Syafei.
“(Saya) khilaf Pak. (Untuk memenuhi) nafsu
seks. Kebiasaan nonton video (porno),” kata AA di Polsek Somba Opu, Gowa, Minggu
(10/11/2019).
AA juga mengakui
memasang GoPro tersebut tepat di closet toilet. Ia bermaksud merekam aktivitas
para mahasiswi yang sedang buang air kecil.
Namun AA juga membantah jika hasil rekamannya ia
sebarkan. Ia mengaku melakukan hal tersebut hanya untuk memenuhi kepuasaan
pribadi (bs/syakhruddin)
Sementara Kasubag Humas
Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan mengatakan, aksi AA memasang GoPro dan
handphone tidak dilakukan pada kesempatan berbeda. Polisi menyebut aksi AA
tergolong nekat karena beraksi berulang kali.
“Dia punya dua-dua (GoPro dan handphone).
Ia (tersangka nekat), makanya dikatakan tadi pelaku ini terpengaruh karena
sering menonton blue film,” kata Mangatas.
Kini AA ditahan di Polsek Somba Opu. Polisi
terus mendalami kasusnya.
AA dijerat polisi dengan Pasal 29 jo Pasal 4
Ayat 1 huruf D dan atau Pasal 35 jo Pasal 9 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang
Pornografi dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara(bs/syakhruddin)