Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63/2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia. Perpres Jokowi ini melengkapi Perpres era SBY soal presiden wajib berbahasa Indonesia saat berpidato di forum internasional.
Perpres itu diteken Jokowi pada (30/9/2019) dan diundangkan pada hari yang sama. Pasal
5 di Perpres itu menyebutkan “Bahasa Indonesia wajib
digunakan dalam pidato resmi Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat negara yang
lain yang disampaikan di dalam atau di luar negeri”.
Aturan itu dirinci lagi menjadi, pidato resmi di dalam negeri dan pidato resmi di luar negeri.
Di dalam negeri, presiden tetap wajib
berbahasa Indonesia di forum nasional ataupun forum internasional.
Sementara itu, aturan mengenai pidato resmi di
luar negeri tercantum di pasal 16 hingga pasal 22.
Secara spesifik, forum internasional di luar negeri yang disebut di Perpres tersebut, salah satunya forum di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
“Bahasa Indonesia wajib digunakan
dalam pidato yang disampaikan resmi Presiden, Wakil Presiden dan pejabat negara
lainnya, baik di dalam atau di luar negeri,” demikian bunyi Pasal 5
Perpres 63.
Pejabat negara lainnya meliputi pimpinan dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Daerah, pimpinan dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan, pimpinan dan anggota Komisi Yudisial, komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi, serta menteri dan jabatan setingkatnya.
Selain itu ketua, wakil ketua, ketua muda dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung, pimpinan dan hakim pada semua badan peradilan kecuali hakim ad hoc, serta pimpinan dan anggota Mahkamah Konstitusi juga tak luput dari aturan ini.
Kewajiban pidato berbahasa Indonesia juga berlaku bagi duta besar, gubernur dan wakil gubernur, bupati/wali kota dan wakil bupati/wali kota, serta pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh undang-undang.
“Bahasa asing dapat dimuat untuk memperjelas pemahaman makna pidato Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat negara lain yang disampaikan,” sesuai bunyi Pasal 15 Perpres 63.
Sedangkan kewajiban penggunaan Bahasa Indonesia dalam forum nasional meliputi upacara kenegaraan, upacara perayaan 17 Agustus dan hari besar nasional yang lain serta upacara resmi dalam sidang lembaga tinggi negara.
Selain itu kewajiban Bahasa Indonesia juga disampaikan dalam pidato rencana anggaran pendapatan dan belanja negara atau rencana anggaran pendapatan dan belanja daerah, rapat kerja pemerintah atau lembaga tinggi negara, serta forum nasional lain yang menggunakan Bahasa Indonesia.
Meski demikian, Pasal 21 Perpres masih memberikan keringanan jika Presiden dan Wapres menyampaikan pidato dengan bahasa asing.
Bahasa yang dibolehkan meliputi bahasa resmi forum PBB yakni Inggris, Prancis, Rusia, Spanyol, Arab, Mandarin, dan bahasa lain sesuai kebiasaan internasional.
Namun ketentuan tersebut menyesuaikan
protokol atau tata cara yang berlaku. Berlaku secara “mutatis mutandis”terhadap
pidato resmi pejabat negara yang lain sesuai dengan derajat jabatan, (bs/syachruddin)