Lima komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023, akhirnya terpilih.
Pemilihan dilakukan melalui mekanisme pemungutan suara setelah terlebih dahulu merampungkan fit and proper test di ruang Komisi III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (13/9/2019) dini hari.
Sebanyak 56 orang anggota Komisi DPR RI III yang mewakili seluruh fraksi melingkari 5 dari 10 calon pimpinan KPK yang mengikuti fit and proper test sebelumnya.
Lima pimpinan KPK terpilih, sesuai dengan yang dibacakan oleh Ketua Komisi III DPR RI Azis Syamsuddin, masing-masing ;
Nawawi Pomolango (Hakim di Pengadilan Tinggi Denpasar, Bali) dengan jumlah suara 50, Lili Pintauli Siregar (Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) periode 2013-2018) dengan jumlah suara 44, Nurul Ghufron (Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember) dengan jumlah suara 51,
Alexander Marwata (Komisioner KPK petahana sekaligus mantan Hakim Tindak Pidana Korupsi) dengan jumlah suara 53, Irjen (Pol) Firli Bahuri (Kepala Polda Sumatera Selatan) dengan jumlah suara 56 suara.
ICW nilai DPR lakukan deal politik usai membacakan masing-masing nama itu, Azis meminta persetujuan anggota rapat dengan bertanya, “bisa disepakati?” Sebagian anggota rapat pun berteriak, “bisa”. Sebagian lagi “setuju”.
Selanjutnya, rapat tersebut diskors lima
menit untuk memilih satu orang dari lima tersebut sebagai ketua baru KPK.
DPR telah memilih Firli Bahuri sebagai Ketua KPK. Penasihat KPK Tsani Annafari menyatakan mundur dari
posisinya.
“Iya. Insyaallah saya mundur sesuai janji saya. Draf
surat pengunduran diri sudah saya buat sejak kemarin siang,” kata Tsani,
Jumat (13/9/2019).
Tsani mengaku pengunduran dirinya akan membuat label
bermasalah menempel pada pimpinan KPK periode 2019-2023.
Dia mengatakan sudah
menyampaikan secara lisan soal surat pengunduran dirinya itu ke Wakil Ketua KPK
Saut Situmorang dan rekan-rekan di KPK lainnya