SYAKHRUDIN.COM – Mantan Menteri Sosial RI, Idrus Marham, Selasa (23/4/2019) divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta, subsider dua bulan kurungan.
Idrus bersalah menerima suap Rp 2,25 milyar, dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo.
“Menyatakan terdakwa Idrus Marham, telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,”
kata hakim ketua, Yanto saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat.
Hakim mengatakan, Idrus menerima uang itu bersama-sama dengan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih, karena membantu Kotjo mendapatkan proyek di PLN.
Kotjo sebagai pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd (BNR) ingin mendapatkan proyek di PLN.
Kotjo kemudian menggandeng perusahaan asal China, yaitu China Huadian Engineering Company Ltd (CHEC) sebagai investor. Namun Kotjo sempat kesulitan berkomunikasi dengan pihak PLN, sehingga meminta bantuan Setya Novanto sebagai kawan lamanya.
Novanto pun mempertemukan Kotjo dengan Eni sebagai anggota DPR yang membidangi energi, riset, teknologi, dan lingkungan hidup.
Eni pun membantu Kotjo, tapi dalam perjalanannya, Novanto dijerat KPK sebagai tersangka kasus korupsi terkait proyek e-KTP.
Eni sebelumnya melaporkan perkembangan proyek PLTU kepada Novanto, dan beralih ke Idrus, selaku Plt Ketua Umum Partai Golkar. Tujuan Eni melapor ke Idrus agar tetap diperhatikan Kotjo.
Eni sebelumnya melaporkan perkembangan proyek PLTU kepada Novanto, dan beralih ke Idrus selaku Plt Ketua Umum Partai Golkar. Tujuan Eni melapor ke Idrus agar tetap diperhatikan Kotjo.
“Terdakwa berkomunikasi dengan Johanes B Kotjo untuk memenuhi permintaan Eni Maulani Saragih. Terdakwa minta Kotjo untuk membantu Eni Maulani Saragih untuk keperluan Pilkada Temanggung,” ucap hakim.
Idrus kemudian mengarahkan Eni untuk meminta uang USD 2,5 juta kepada Kotjo. Uang itu digunakan untuk keperluan Munaslub Golkar, di mana Eni menjabat Bendahara Munaslub.
Idrus Marham dan Eni juga sempat bertemu untuk meminta uang Munaslub. Saat itu, Idrus berkeinginan menjadi Ketum Golkar menggantikan Novanto yang ditahan KPK. Idrus ingin menggantikan Novanto, yang masih memiliki sisa jabatan dua tahun.
“Menimbang bahwa total jumlah uang yang diterima Eni Maulani Saragih dari Johanes Budisutrisno Kotjo adalah sebesar Rp 4,750 miliar dan Rp 2,250 miliar diterima oleh Eni Maulani Saragih dengan sepengetahuan dan persetujuan terdakwa.
Uan tersebut direncanakan untuk pelaksanaan Munaslub Partai Golkar yang akan mengusung terdakwa Idrus Marham untuk menjadi Ketua Umum Partai Golkar menggantikan Setya Novanto,” jelas hakim.
Idrus Marham mengundurkan diri dari posisi Menteri Sosial. Idrus membenarkan bahwa pengunduran dirinya, terkait statusnya sebagai tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) KPK pada sejak Kamis (23/8/2018) dan keputusan hakim berlangsung hari ini, Selasa ( 23/4-2019) dan dinyatakan Idrus bersalah melanggar Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (syakhruddin)