Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Direktur Utama PLN Sofyan Basir sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus suap proyek kerjasama PLTU Riau-1 yang sudah menjerat mantan anggota DPR Eni Saragih dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham sebagai tersangka.
“KPK meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan dengan menetapkan satu orang dengan tersangka Sofyan Basir, Direktur Utama PLN,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (23/4).
Penetapan tersangka tersebut kata Saut, dilakukan setelah pihaknya menemukan bukti kuat keterlibatan Sofyan dalam rasuah yang berasal dari operasi tangkap tangan (OTT) tersebut.
“KPK menemukan bukti permulaan yang cukup tentang keterlibatan pihak lain (Dirut PLN Sofyan Basir) dalam kasus suap PLTU Riau-1 ini,” jelas Saut.
KPK menduga, Sofyan bersama-sama atau membantu Eni Maulani Saragih selaku anggota DPR RI dan kawan-kawan menerima hadiah dan janji dari pengusaha bernama Johannes Budisutrisno Kotjo.
“Hal ini terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1, Sofyan menerima janji dan mendapat bagian yang sama besar dari jatah Eni maupun Idrus Marham,” ungkap Saut.
Oleh karena itu, Sofyan diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan kronologi penangkapan hingga penetapan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir (SFB) sebagai tersangka suap terkait kesepakatan kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
Dalam pertemuan tersebut diduga SFB telah menunjuk Johannes Kotjo untuk mengerjakan proyek di Riau (PLTU Riau-1) karena untuk PLTU di Jawa sudah penuh dan sudah ada kandidat,” tuturnya.
Kemudian, lanjut Saut, PLTU Riau-1 dengan kapasitas 2×300 MW masuk dalam Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN.
“Johannes Kotjo meminta anak buahnya untuk siap-siap karena sudah dipastikan Riau-1 milik PT Samantaka,” kata Saut.
Setelah itu, kata Saut, diduga Sofyan Basir menyuruh salah satu Direktur PT PLN agar “Power Purchase Agreement” (PPA) antara PLN dengan Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Co (CHEC) segera direalisasikan.
Sampai dengan Juni 2018, diduga terjadi sejumlah pertemuan yang dihadiri sebagian atau seluruh pihak, yaitu SFB, Eni Maulani Saragih, dan Johannes Kotjo serta pihak lain di sejumlah tempat seperti hotel, restoran, kantor PLN, dan rumah SFB,” ujar Saut.
Sofyan Basir secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap pembangunan proyek PLTU Riau-1 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa 23 April 2019 (syakhruddin)