SYAKHRUDDIN.COM – Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Kemenag), Prof. Dr. Phil. H. Mohamad Nur Kholis Setiawan, MA. Lahir di Kebumen,( 10/11/1969), Pendidikan TerakhirS3, Oriental and Islamic Studies, Universitas Bonn, 2003
“ Jumat (15/3) di ciduk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kantor tadi sore jam 5,” kata salah satu staf Nur Kholis di Gedung KPK, Jakarta.
Tim KPK telah menggeledah sejumlah ruang kerja di Kemenag. Ada dua ruangan yang disegel yakni ruang kerja Menteri Agama, Lukman Hakim Saefuddin dan ruang kerja Nur Kholis.
Penangkapan M Nur Kholis Setiawan menambah daftar nama pihak yang diamankan KPK terkait praktik jual beli jabatan di Kemenag.
Kedua ruang kerja itu disegel sejak sore. Belum ada keterangan resmi dari pihak KPK terkait informasi penangkapan Nur Kholis dan penyegelan dua ruang kerja tersebut.
Saat ditanya wartawan, seputar suap di jajarannya mengatakan, “Kami tidak mengetahui yang di lapangan. Itu bukan ranah kami.
Ranah kami di pansel bekerja sesuai SOP yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No 11 tahun 2017,” jelas Sekjen melalui keterangan tertulis di laman Kemenag terkait adanya dugaan suap dalam pengisian jabatan di Kementerian Agama, Senin (18/3).
Menurut Setriawan, prosedur pengisian jabatan itu diawali dengan pengumuman terbuka melalui website Kementerian Agama. Selanjutnya proses pendaftaran, lalu dilakukan serangkaian seleksi.
“Seleksi tersebut mencakup seleksi administrasi, psikotes, penulisan makalah, lalu terakhir seleksi wawancara. Kami menyampaikan informasi secara global terkait perjalanan seleksi pejabat di Kemenag (ini kepada KPK),” tuturnya.
Sekjen Kemenag, M Nur Kholis Setiawan menegaskan, pihaknya tidak mengetahui soal adanya suap dalam proses pengisian jabatan di lingkungan kementeriannya.
Menurutnya, tim panitia seleksi (pansel) pengisian jabatan bekerja sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Panitia seleksi jabatan Kementerian Agama, kata Sekjen, diisi dari berbagai kalangan. Dari internal Kementerian Agama, Setiawan sendiri sebagai ketua, dengan Kepala Balitbang-Diklat sebagai Sekretaris.
“Selain itu, ada juga unsur dari kementerian lain, perguruan tinggi, akademisi dan juga dari Badan Kepegawaian Negara (BKN),” tutupnya