SYAKHRUDDIN.COM – Badan Pemberdayaan Perempuan Setda Provinsi Sulawesi Selatan, melaksanakan Workshop Perumusan Kebijakan Pengarusutaman Gender (PUG) Provinsi Sulawesi Selatan – Badan Pemberdayaan Perempuan & Keluarga Berencana (BPP – KB) Provinsi Sulawesi Selatan, berlangsung di Hotel Grand Palace Jalan Tentara Pelajar No. 50 Makassar.
Peserta sebanyak 90 orang, berasal dari jajaran pejabat di lingkungan SKPD Provinsi Sulawesi Selatan, unsur LSM, Pemerhati Perempuan dan Tim Pokja PUG di masing-masing unit kerja, berlangsung dari tanggal 14 s/d 15 Juli 2011. Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan Prov. Sulsel di wakili Kepala Bidang Pengarusutamaan Gender, mengharapkan agar pertemuan prospektif gender ini dapat merekomendasikan pada masing-masing unit kerja, untuk senantiasa melakukan pengarusutamaan gender.
DR. Since Erna Lamba, SP. MP salah seorang Trainer Pengarusutamaan Gender dengan cara terstruktur dan kreteria melalui pentahapan yaitu, pengarusutamaan bukan merupakan upaya yang terpisah dari kegiatan pembangunan sektoral – pengarusutamaan tidak mengimplikasikan adanya penambahan dana dan & pengarusutamaan dilakukan pada semua sektor prioritas masing-masing.
Sementara itu, Narasumber Prof. DR. Ir. Darmawan Salman dalam paparannya mengatakan, Konsep Pengarusutamaan Gender (PUG) pertama kali Muncul saat Konfrensi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Perempuan IV berlangsung di Beijing 1995 (1).
Menurut Silawati (2006), Gender Mainstreaming bukanlah konsep yang mudah dipahami. Di Jerman , dibutuhkan tiga baris kalimat dalam untuk glosari istilah gender. Di Swedia , untuk menjelaskan gender dalam bahasa setempat, orang ibarat menulis sebuah esai berlembar – lembar. Mungkin juga di Indonesia.
Sungguh banyak manusia akil-balig, baik laki-laki maupun perempuan, masih bingung dengan makna kata ini, meskipun telah diberi penjelasan panjang-lebar-dalam oleh seorang Professor.
Menurut definisi Dewan Ekonomi dan Sosial PBB, Gender Mainstreaming adalah, ” Strategi agar kebutuhan dan pengalaman perempuan dan laki-laki menjadi bagian tak terpisahkan dari desain, implementasi, monitoring dan evaluasi kebijakan dan program dalam seluruh lingkup politik, ekonomi dan sosial sehingga perempuan dan laki-laki sama-sama mendapatkan keuntungan dan ketidaksetaraan/ketidakadilan tidak ada lagi. Defenisi inilah yang diadopsi dalam Inpres No. 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender.
Seperti diketahui bersama, arah kebijakan pengarusutamaan gender di Provinsi Sulawesi Selatan, sebagaimana diamanatkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Sulawesi Selatan tahun 2008-2011 terumuskan visi yakni ;
Sulawesi Selatan Sebagai Provinsi Sepuluh Terbaik Dalam Pemenuhan Hak Dasar, sehingga misi yang dijalankan adalah (1) Meningkatkan kualitas pelayanan untuk pemenuhan hak dasar (2) mengakselerasi laju peningkatan dan pemerataan kesejahteraan melalui penguatan ekonomi berbasis masyarakat dan (3) mewujudkan keunggulan lokal untuk memicu laju pertumbuhan ekonomi wilayah (4) Menciptakan iklim kondusif bagi kehidupan yang inovatif (5) Menguatkan kelembagaan dalam perwujudan tatakelola yang baik.
Misi tersebut dioperasionalkan kedalam tujuh agenda pembangunan yaitu (1) Peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan masyarakat (2) Peningkatan dan pemerataan kesejahteraan masyarakat (3) Perwujudan keunggulan lokal untuk memicu laju pertumbuhan perekonomian (4). Mewujudkan Sulawesi Selatan sebagai entitas sosial ekonomi yang berkeadilan (5) Penciptaan lingkungan kondusif bagi kehidupan inovatif (6) Penguatan kelembagaan masyarakat (7) Penguatan kelembagaan pemerintah
Sementara itu, Kepala Bappeda Provinsi Sulawesi Selatan, Ir. H. Tan Malaka Guntur, M.Si menegaskan bahwa, kebijakan Pembangunan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan yang responsive gender hanya dapat terwujud apabila di dukung oleh komitmen yang kuat dan sinergitas antara pemerintah, masyarakat dan dunia usaha (SDN)