SYAKHRUDDINNEWS.COM – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Makassar kembali menggelar Pelatihan Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Lembaga Penyedia Layanan Penanganan bagi Perempuan Korban Tindak Kekerasan Kewenangan Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2025, yang mengusung tema “Peningkatan Kapasitas Shelter Warga dalam Pembuatan Rencana Aksi dan Laporan Kasus Berbasis Digital dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)”.
Kegiatan tahap kedua ini diikuti peserta dari shelter warga dari unsur ketua dan sekretaris, berlangsung di Hotel Karebosi Premier, Jalan Jenderal Muh. Yusuf No.1 Makassar, Jumat 31 Oktober 2025.
Kepala Bidang Perlindungan Perempuan DP3A Kota Makassar, Hj. Hafidah Djalante, S.IP, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada para pengurus shelter warga yang tetap meluangkan waktu untuk mengikuti pelatihan di tengah kesibukan mereka.
“Semangat dan kepedulian para pengurus shelter dalam meningkatkan kapasitas sangat kami apresiasi. Ini menunjukkan komitmen bersama untuk memberikan pelayanan terbaik bagi perempuan korban kekerasan,” ujarnya.
Hafidah juga mengungkapkan bahwa kerja-kerja shelter warga di Makassar kini menjadi perhatian banyak pihak. “Beberapa waktu lalu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Balla Paralegal Kelurahan Rappocini dikunjungi peserta dari Jakarta yang ingin belajar bagaimana sistem kerja shelter warga di Kota Makassar,” tambahnya.
Tiga narasumber dihadirkan dalam kegiatan ini, yakni Rosmiati Zain, S.H. (Ketua APIK Sulawesi Selatan), Drs. Achmad Ilham, M.Si, dan Amiruddin, S.Sos.
Pada sesi pertama, Rosmiati Zain memaparkan materi tentang penyusunan rencana aksi dan pelaporan kasus. Ia menjelaskan bahwa APIK Sulsel telah menangani berbagai kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak diantaranya Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), anak korban kekerasan, bullying, Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO), Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE), Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), perkawinan anak, hingga Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Selain itu, Ketua APIK Sulsel mengatakan bahwa pihaknya dalam melakukan aktifitas juga masih mengalami kendala internal, seperti Kapasistas SDM dan komitmen masih minim dukungan anggaran dalam pendampingan kasus, kemudian tidak terdapatnya ruang aman bagi shelter KBGO (Kekerasan Berbasis Gender Online).
Sedangkan faktor external adalah minimnya presfektif perempuan dan anak bagi aparat penegak hukum (Polisi, Jaksa dan Hakim), Selain itu budaya Patriarki yang masih menjadi problem dalam penanganan kasus dan advokasi. Selain itu, budaya menghukum anak sebagai penjerahan masih terlihat/ perspektif anak kurang serta APH belum memahami subtansi UU TPKS.
Sementara itu, pihak APIK Sulsel juga memperkenalkan “Metode BANTU” dengan akronim :
Berani tegur pelaku
Alihkan perhatian
Ngajak orang lain untuk membantu
Tanya keinginan korban
Upayakan merekam kejadian
Sementara itu, Ketua Shelter Warga Bontoduri, Irham Amil Ishak yang turut hadir dalam kegiatan tersebut mengaku memperoleh banyak manfaat dari pelatihan ini.
“Pelatihan ini sangat membantu kami dalam memahami cara menyusun laporan dan rencana aksi yang lebih efektif, apalagi kini berbasis digital dan memanfaatkan teknologi AI,” ungkapnya.
Melalui kegiatan ini, DP3A Makassar berharap pengurus shelter warga semakin terampil dalam pendampingan korban dan mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi digital guna memperkuat sistem pelaporan dan dokumentasi kasus kekerasan di tingkat masyarakat (sdn)
