SYAKHRUDDINNEWS.COM – Yayasan Rumah Mama (YRM) Sulawesi Selatan bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Makassar serta Kedutaan Irlandia, menggelar kegiatan Penguatan Kapasitas Shelter Warga dan Pemerintah Kelurahan di Ruang Sipakabaji, Lantai III Kantor Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Minggu 2 November 2025.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Direktris Yayasan Rumah Mama Sulsel, yang menyampaikan pentingnya sinergi antara masyarakat dan pemerintah kelurahan dalam membangun sistem perlindungan perempuan dan anak yang berkelanjutan.
Acara ini diikuti oleh empat perwakilan shelter warga, masing-masing dari Kelurahan Maccini Sombala, Pa’Baeng-Baeng, Tanjung Merdeka, dan Barombong. Setiap kelurahan mengirim sepuluh peserta, terdiri atas delapan utusan shelter warga dan dua staf kelurahan.
Narasumber pertama, Ibu Lusia Papulungan, memaparkan materi bertajuk “Kekerasan terhadap Anak dalam Berbagai Bentuk”. Dalam paparannya, ia menekankan pentingnya pendamping shelter untuk menulis dan mendokumentasikan pengalaman empiris dalam menangani kasus anak.
“Tulisan adalah rekam jejak perjuangan. Dari situ kita belajar, memperbaiki, dan menginspirasi,” ujar Lusia penuh semangat, sembari mendorong peserta agar tidak takut menuangkan pengalaman lapangan ke dalam tulisan.
Di tengah sesi pertama, Kepala Dinas DP3A Kota Makassar, drg. Ita Isdiana Anwar, M.Kes, hadir dan langsung memaparkan materi berjudul “Membangun Sistem Perlindungan Anak Berbasis Komunitas di Daerah Pesisir dan Kawasan Kumuh Kota Makassar”.
Dalam paparannya, Ita mengungkapkan bahwa 53 persen kasus kekerasan yang tercatat di DP3A melibatkan anak perempuan usia 13–17 tahun. Hingga saat ini, tercatat 570 kasus yang ditangani oleh lembaganya sepanjang tahun berjalan.
Ia menjelaskan, berbagai upaya terus dilakukan secara kolaboratif, terutama dalam menangani isu LGBT, perkawinan anak, pekerja anak, dan kekerasan berbasis gender.
“Saat ini sudah terbentuk 103 shelter warga dari 153 kelurahan di Kota Makassar. Sisanya akan kami perjuangkan dalam APBD mendatang. Kami juga mendorong terbentuknya Kampung Perlindungan Anak sebagai langkah nyata perlindungan berbasis komunitas,” tegasnya.
Pada sesi kedua, Lusia Papulungan kembali tampil dengan materi bertema “Kekerasan Seksual”. Ia mengulas bentuk-bentuk kekerasan seksual, mekanisme hukum, serta implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Penyampaiannya yang lugas dan aplikatif membuat suasana diskusi semakin hidup dan menarik perhatian peserta.
Sesi tanya jawab berlangsung aktif. Peserta dari berbagai shelter warga, seperti Dewi dan Azriani (Pa’Baeng-Baeng), Aswan Dg Rani dan Ibu Piah (Maccini Sombala), Rusli dan Syarifah Rina Sari (Barombong) serta dua mahasiswa PPL, turut memberikan pertanyaan dan berbagi pengalaman lapangan.
Kegiatan ditutup dengan foto bersama, menandai komitmen bersama untuk terus memperkuat peran shelter warga dalam mendampingi korban kekerasan serta memperluas kesadaran masyarakat terhadap isu perlindungan anak dan perempuan.
Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi para pendamping lapangan untuk tidak hanya bekerja di balik layar, tetapi juga menulis dan mendokumentasikan perjuangan mereka. Sebab, melalui tulisan, setiap kisah pendampingan akan menjadi sumber pembelajaran, inspirasi, dan bukti nyata keberpihakan terhadap kemanusiaan (sdn)




