SYAKHRUDDIN.COM – Polda Metro Jaya telah memanggil Alex Tirta yang diduga menyewa rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan. Rumah ini disebut digunakan oleh Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tempat beristirahat.
Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa Alex Tirta akan diperiksa besok pagi jam 10.00 WIB di Polda Metro Jaya, pada Selasa, 31 Oktober 2023.
Ade Safri menjelaskan bahwa Alex Tirta menyewa rumah tersebut dengan harga Rp 650 juta per tahun. Namun, belum ada penjelasan resmi mengenai hubungan antara Alex Tirta dan Firli Bahuri.
“Pemilik rumah Kertanegara No 46, Jaksel, adalah E,” ucap Ade Safri, sebagaimana dilansir dilaman Detik Jakarta.
Hingga saat ini, detikcom telah mencoba menghubungi Alex Tirta untuk mengkonfirmasi keterangan polisi dan pemanggilannya sebagai saksi, tetapi belum ada respons.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah melakukan penggeledahan di rumah Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan.
Kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, mengklaim bahwa rumah tersebut adalah rumah sewaan Firli. Dia menjelaskan bahwa rumah tersebut disewa oleh Firli untuk beristirahat saat sedang dalam tugas di Jakarta.
“Rumah itu disewa oleh beliau untuk beristirahat saat tugas di Jakarta. Bukan milik Pak Firli,” ujar Ian.
Ian juga menjelaskan bahwa rumah pribadi milik Firli terletak di Perum Gardenia Vila Galaxy, Bekasi, dan telah ditempati oleh Firli selama 20 tahun.
Polisi juga telah memeriksa pemilik rumah yang disewakan kepada Firli untuk beristirahat. Investigasi terkait kasus ini masih berlangsung, dan informasi lebih lanjut mungkin akan diungkapkan dalam perkembangan selanjutnya (sdn)
