SYAKHRUDDIN.COM – Ketua tim kuasa hukum politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Bukhori Yusuf (BY), yaitu Ahmad Mihdan, mengungkapkan alasan kliennya dalam menceraikan istri keduanya, MY, karena merasa tidak nyaman. Alasan tersebut didasarkan pada seringnya pertengkaran yang terjadi antara keduanya.
Ahmad menyatakan, “Pertengkaran di antara mereka berdua membuat keduanya tidak merasa nyaman, sehingga akhirnya mereka memutuskan untuk bercerai. Klien kami merasa sangat terganggu dalam menjalani kehidupan rumah tangga. Itu saja.”
Ahmad menceritakan bahwa BY, yang merupakan anggota Komisi VII DPR, menikah dengan MY pada Februari 2022 dan bercerai pada November 2022.
Selama masa pernikahan mereka, BY merasa tidak nyaman dengan MY. Dia menambahkan, “Ya, hampir delapan bulan mereka merasa tidak nyaman, namun tidak ada tindakan kekerasan yang terjadi.”
Sementara itu, terkait laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan oleh MY kepada BY, Ahmad menyatakan bahwa tindakan MY sudah terlalu berlebihan.
Pasalnya, berdasarkan bukti yang ada dalam proses hukum di Polrestabes Bandung, tidak ditemukan bukti yang menunjukkan adanya tindakan pidana yang dilakukan oleh BY.
Ahmad mengatakan, “Laporan yang diajukan oleh pihak MY terkait tindakan penganiayaan sebenarnya tergolong penganiayaan ringan yang mengacu pada Pasal 352 KUHP, bukan KDRT.
Oleh karena itu, tuduhan bahwa BY melakukan KDRT tidak terbukti dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan.”
Selain itu, tindakan yang dilakukan oleh MY juga telah melukai istri sah dan kedua anak perempuan BY. Ahmad menuduh MY melakukan fitnah yang telah menyebar ke publik dan menyebabkan persepsi yang salah di tengah masyarakat.
“Tim hukum BY berpendapat bahwa tindakan yang dilakukan oleh MY, yang mengaku sebagai korban, justru telah melukai perempuan lain, yaitu istri sah dan kedua anak perempuan klien kami, melalui fitnah yang telah menyebar ke publik dan menyebabkan persepsi yang salah di tengah masyarakat,” jelas Ahmad.
Oleh karena itu, Ahmad menyatakan bahwa mereka telah mengumpulkan bukti terkait penyakit yang diderita oleh MY.
MY sebelumnya telah menjadi pasien di Rumah Sakit Kecanduan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
Ahmad mengatakan bahwa bukti ini setidaknya dapat menjadi pertimbangan bagi masyarakat, terutama pihak penegak hukum, untuk menilai keakuratan informasi yang disampaikan oleh MY.
BY, yang sebelumnya merupakan anggota Fraksi PKS DPR, dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan KDRT terhadap istrinya yang memiliki inisial M. Pada tanggal 22 Mei, Ketua DPP PKS Bidang Humas, Ahmad Mabruri, mengatakan bahwa proses penyelidikan terkait dugaan pelanggaran disiplin oleh BY sudah berjalan di internal DPP PKS.
Ahmad Mabruri juga menyebutkan bahwa laporan dari masyarakat yang masuk berupa dugaan KDRT oleh BY. Akibatnya, BY telah menandatangani surat pengunduran dirinya sebagai anggota DPR RI (sdn)
