SYAKHRUDDIN.COM – Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengutuk praktik staycation yang dilakukan oleh manajemen perusahaan di Cikarang, yang memberikan syarat perpanjangan kontrak karyawati staycation bersama atasan.
Ia menekankan bahwa praktik seperti itu merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan eksploitasi, serta termasuk dalam tindakan kekerasan seksual.
Puan Maharani juga menyatakan bahwa penerapan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dapat mencegah tindakan kekerasan seksual di tempat kerja dan memutus relasi kuasa yang mengeksploitasi pekerja.
Ia menekankan bahwa masyarakat harus lebih teredukasi mengenai ancaman yang didapat apabila melakukan pelecehan seksual.
Ketua DPR RI ini meminta agar tidak ada lagi kekerasan seksual di lingkungan kerja, dan bahwa perempuan berhak mendapatkan keamanan dan kenyamanan saat bekerja.
Ia juga mendorong pemerintah dan pihak penegak hukum serta lembaga ketenagakerjaan untuk menerapkan UU TPKS secara maksimal dan mempercepat pembentukan aturan turunan UU TPKS.
Puan Maharani juga menekankan bahwa harus ada sinergi lintas sektoral, baik antara kementerian/lembaga, penegak hukum, maupun bekerja sama dengan organisasi masyarakat agar aturan dalam UU TPKS dapat berjalan.
Ia berharap penerapan penegakan hukum dalam UU TPKS mampu menciptakan efek jera bagi pelaku kejahatan seksual dan dapat mengurangi jumlah kasus kekerasan seksual di Indonesia.
Sebelumnya, kasus staycation bersama atasan jika ingin kontrak kerja diperpanjang yang dialami karyawati Cikarang telah menjadi viral di media sosial.
Salah seorang karyawati berinisial AD (23) telah membuka suara dan mengaku sering dirayu oleh atasan di tempat kerjanya.
Diharapkan pengalaman yang dialami AD dapat menggugah korban pelecehan lainnya untuk bersuara (sdn)
