INIPASTI.COM – Pengadilan Agama (PA) Pariaman mengungkapkan bahwa sebanyak 417 perkara perceraian masuk dari Januari 2023 hingga saat ini, di mana 301 perkara di antaranya adalah gugatan cerai yang diajukan oleh istri.
Menurut Ketua Pengadilan Agama Pariaman, Anneka Yosihilma, cekcok permasalahan ekonomi dalam rumah tangga menjadi sumber utama perselisihan antara suami dan istri.
Anneka menambahkan bahwa angka perceraian yang ditangani pihaknya adalah angka yang normal, dengan rata-rata 100 perkara tiap bulannya, mengingat wilayah kerjanya mencakup dua wilayah yaitu Kota Pariaman dan Kabupaten Padang Pariaman.
Faktor nafkah menjadi faktor utama dalam perselisihan antara suami dan istri.
Sementara itu, terkait dengan perkara dispensasi nikah atau kawin, tidak terlalu signifikan.
Hal ini menunjukkan bahwa warga sudah mulai paham mengenai aturan dan pemerintah daerah telah melakukan sosialisasi terkait hal tersebut.
Pada tahun 2022, sebanyak 530 perkara perceraian ditangani oleh PA Pariaman, dengan mayoritas gugatan cerai yang diajukan oleh istri.
Faktor ekonomi juga menjadi alasan utama mengapa istri menggugat suaminya di dua wilayah tersebut.
Humas Pengadilan Agama Pariaman, Muzakkir mengatakan bahwa dari jumlah tersebut, 440 perkara merupakan gugatan cerai yang diajukan oleh istri dan 90 perkara merupakan permohonan cerai yang diajukan oleh suami.
Pada tahun 2020, kasus perceraian juga mengalami peningkatan.
Terdapat 979 gugatan dan 237 permohonan, dengan rincian 702 gugatan cerai, 192 cerai talak, dan 200 cerai talak serta 600 cerai gugat pada tahun 2019 (sdn)
