SYAKHRUDDIN.COM – PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Abdul Hayat Gani, eks Sekretaris Provinsi Sulsel, terkait surat penghentian dirinya sebagai sekprov Sulsel yang dinilainya cacat prosedural.
Kuasa hukum Abdul Hayat Gani, Yusuf Gunco, mengonfirmasi bahwa gugatan tersebut telah dikabulkan pada Senin, 17 April 2023, sebagaimana dilansir tribunenews.
Amar putusannya memungkinkan Abdul Hayat Gani untuk kembali menjabat sebagai sekprov Sulsel.
Yusuf Gunco meminta Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, untuk taat hukum dan menerima kembali Abdul Hayat Gani sebagai Sekprov Sulsel.
Abdul Hayat Gani diberhentikan setelah menjabat selama tiga tahun pada Desember 2022 dan gugatannya bergulir di PTUN Jakarta sejak bulan Januari.
Sekarang, gugatan tersebut telah dimenangkan oleh Abdul Hayat Gani, diharapkan Gubernur Andi Sudirman Sulaiman menerima kembali Sekprov Abdul Hayat, agar proses pemerintahan di Sulsel dapat berlangsung lancar (sdn/trib)
