Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin (rompi orange) digelandang usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (25/9/2021) dini hari. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri mengumumkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK di Lampung Tengah. Azis ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan untuk 20 hari pertama. Dengan demikian, Azis bakal mendekam di sel tahanan setidaknya hingga 13 Oktober 2021. Sebelumnya diketahui tim penyidik menjemput paksa atau menangkap Azis Syamsuddin di rumahnya pada Jumat (24/9/2021). Upaya paksa ini dilakukan lantaran Azis tidak memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi di Lampung Tengah. BeritaSatuPhoto/Joanito De Saojoao.
