SYAKHRUDDINNEWS.COM — Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Makassar terus memperkuat komitmennya dalam melindungi masa depan anak-anak.
Melalui kegiatan bertajuk “Edukasi Tentang Akibat dan Pencegahan Perkawinan Anak”, DP3A menggelar Pelatihan Penyediaan Layanan Peningkatan Kualitas Hidup Anak (KHA) Kewenangan Kabupaten/Kota Tahun 2025 Tahap I, yang berlangsung di Ruang Sipakalebbi, Balai Kota Makassar, Jalan Jendral Ahmad Yani No.2, Rabu 12 November 2025.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala DP3A Kota Makassar, drg. Ita Istiana Anwar, M.Kes, didampingi Kepala Bidang PUHA, Anriany Saleng,S.IP,M.Siyang menegaskan pentingnya memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat, terutama kepada para kader dan pengurus shelter warga, agar mampu menjadi garda terdepan dalam mencegah terjadinya perkawinan usia anak di lingkungan masing-masing.
“Perkawinan anak bukan hanya persoalan individu, tapi juga masalah sosial dan generasi. Anak-anak yang menikah dini kehilangan kesempatan untuk tumbuh optimal, baik dalam pendidikan, kesehatan, maupun ekonomi,” ujar Ita dalam sambutannya.
Pelatihan ini diikuti 40 peserta yang merupakan utusan dari dua kecamatan, yakni Kecamatan Tamalate dan Kecamatan Mariso. Salah satu peserta, Mustika Sari Dewi, pengurus Shelter Kelurahan Pa’Baeng-Baeng, melaporkan bahwa kegiatan ini memberikan wawasan yang sangat bermanfaat dalam memahami akar persoalan dan strategi pencegahan perkawinan anak.
Adapun narasumber pertama, Abd. Naris Adam, dikenal sebagai saudara dari Adam Rinjani, sosok yang sempat viral karena aksi heroiknya membantu korban di Gunung Rinjani. Dalam pemaparannya, Naris menyoroti pentingnya peran keluarga dan masyarakat dalam membentuk karakter serta membentengi anak dari pengaruh negatif lingkungan.
Sedangkan narasumber kedua, Rosmiati Saini dari LBH APIK Sulawesi Selatan, mengulas aspek hukum dan perlindungan anak, serta dampak hukum dari perkawinan dini, khususnya terhadap perempuan dan anak yang rentan menjadi korban kekerasan domestik.
Dari hasil diskusi yang dilaporkan peserta, perkawinan usia dini disebabkan oleh beragam faktor, antara lain:
- Rendahnya tingkat pendidikan dan pengetahuan orang tua maupun remaja,
- Pengaruh negatif media sosial dan gaya pacaran yang berisiko,
- Pergaulan bebas yang berujung pada kehamilan tidak diinginkan, serta
- Faktor ekonomi dan kemiskinan yang mendorong keluarga menikahkan anaknya di usia muda.
Kegiatan ini tidak hanya berisi penyampaian materi, tetapi juga dialog interaktif antara peserta dan narasumber, yang berlangsung hangat dan penuh antusiasme. Pelatihan kemudian ditutup dengan sesi foto bersama sebagai simbol kebersamaan dalam memperjuangkan perlindungan anak di Kota Makassar.
Melalui kegiatan ini, DP3A berharap para peserta dapat menjadi agen perubahan di komunitas masing-masing, menyebarkan pesan edukatif, dan mendorong masyarakat agar lebih sadar akan bahaya perkawinan anak.
“Anak-anak adalah masa depan bangsa. Melindungi mereka dari perkawinan dini berarti menjaga kualitas generasi yang akan datang,” pungkas Ita Istiana Anwar.
