SYAKHRUDDINNEWS.COM – Mantan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulawesi Selatan, Abdul Hayat Gani, mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel segera menyelesaikan hak-haknya sebagai aparatur sipil negara. Ia menegaskan, sejak dinonaktifkan dari jabatannya pada akhir tahun 2022, dirinya tidak lagi menerima gaji pokok maupun tunjangan-tunjangan lain yang seharusnya menjadi hak normatifnya.
“Mulai Desember 2022 sampai Januari 2025, saya tidak menerima hak-hak kepegawaian saya sebagai Sekda. Padahal secara hukum, saya menang di semua tingkatan, bahkan melawan Presiden waktu itu,” tegas Abdul Hayat saat menyampaikan pernyataan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi A DPRD Sulsel di Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Senin 16 Juni 2025.
Adapun total gaji dan tunjangan yang belum diterima Abdul Hayat mencapai Rp8.038.270.000. Angka tersebut telah dikabulkan dan diperkuat oleh putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Abdul Hayat diberhentikan dari jabatannya oleh Gubernur Andi Sudirman Sulaiman pada akhir 2022. Ia kemudian menggugat keputusan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, yang dikabulkan melalui perkara Nomor 12/G/2023/PTUN.JKT, dan diperkuat oleh putusan MA RI Nomor 290/K/TUN/2024.
“Saya berada dalam posisi inkrah. Ini bukan soal opini, tapi soal putusan hukum. Presiden Prabowo sudah keluarkan surat melalui Mensesneg agar saya dikembalikan sebagai Sekda dan seluruh hak saya dipulihkan,” ujarnya.
Surat dari Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo, tertanggal Januari 2025 dengan Nomor HK.06.02/01/2025, menegaskan agar Pemprov Sulsel mematuhi putusan hukum yang telah berkekuatan tetap, serta mengembalikan Abdul Hayat ke posisinya sebagai Sekprov, termasuk menyelesaikan seluruh hak kepegawaiannya.
Dalam forum RDP, Abdul Hayat juga mengingatkan bahwa penegakan supremasi hukum tidak boleh dikompromikan. “Ini bukan soal pribadi, ini soal hukum. Kalau putusan inkrah tidak dijalankan, buat apa ada pengadilan?” katanya.
Ia juga menyindir sikap Pemprov Sulsel yang dinilainya berusaha menghindar dari kewajiban dengan dalih administrasi. “Katanya legal standing saya tidak jelas.
Bagaimana mungkin putusan MA yang sudah inkrah dianggap tidak sah? Kalau saya menang, hak saya harus dipulihkan,” ujarnya.
Di sisi lain, Kepala Biro Hukum Pemprov Sulsel, Herwin Firmansyah, menyatakan bahwa dalam perkara tersebut, Pemprov Sulsel bukanlah pihak tergugat. Menurutnya, pemberhentian Abdul Hayat dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden, sehingga gugatan ditujukan kepada Presiden.
“Kami masih menunggu arahan dari pemerintah pusat. Pernah ada surat dari BKN yang meminta Pemprov berkoordinasi dengan BPK untuk membahas hak-hak keuangan tersebut,” jelas Herwin.
Ia menjelaskan bahwa Pemprov telah mengambil langkah administratif, seperti menyurati BPK pada 31 Januari 2025. Namun BPK menolak memberi rekomendasi karena tidak memiliki kewenangan dalam urusan kepegawaian. Kemudian, berdasarkan surat dari Kemendagri pada 11 April 2025, Pemprov diminta berkoordinasi ke BKN.
Balasan dari BKN tertanggal 30 April 2025 menyebutkan bahwa Abdul Hayat hanya memiliki dua SK pengangkatan, yakni sebagai Pelaksana dan Staf Ahli.
“Tidak ada SK Presiden yang mengangkat kembali beliau sebagai Sekprov setelah pemberhentian. Maka secara administrasi, tidak ada dasar hukum untuk membayarkan hak-hak keuangan sebagai Sekprov,” tegas Herwin.
RDP tersebut juga dihadiri oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Reza Faisal Saleh, serta Kepala Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan (Ekbang) Marwan Mansyur.
Hadir pada kesempatan tersebut, sekaligus memberikan pandangannya, masing-masing staf ahli DPRD Sulsel, Tajuddin Rakhmat, Prof. Ilmar dan Usman Lonta yang memberi ilustrasi dalam penyelesaian kasus sebuah “Kisah Pengadilan Seekor Keledai”
Akhir pertemuan RDP sepakat untuk membentuk “Tim Terpadu” antara Pemprov dan DPRD Sulsel untuk menerbitkan lahirnya sebuah rekomendasi yang akan diajukan ke Pusat, ungkap pimpinan sidang.
Turut serta memberikan dukungan moril para sahabat DR. Abdul Hayat dari jajaran Lembaga Lanjut Usia Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan dibawah koordinasi H.Daud Biantong dan kawan-kawan, usah RDP dilanutkan dengan santap siang bersama (sdn)




