SYAKHRUDDINEWS.COM – Polda Metro Jaya akan kembali memeriksa mantan Ketua KPK Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 28 November 2024, dengan Firli diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
“Penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka FB [Firli Bahuri] pada hari Kamis, 28 November 2024,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Sabtu, 23 November 2024.
Ade Ary menyampaikan bahwa pemeriksaan akan dimulai pukul 10.00 WIB di gedung Bareskrim Polri. Surat panggilan untuk pemeriksaan tersebut telah dikirimkan kepada Firli pada Rabu, 20 November 2024.
“Ini merupakan surat panggilan kedua untuk tersangka FB, setelah sebelumnya ia tidak hadir dengan alasan tertentu yang disampaikan kepada penyidik,” tambah Ade Ary.
Status Kasus Firli Bahuri
Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo pada 22 November 2023. Namun, setahun setelah penetapan tersebut, perkembangan dalam proses penyidikan oleh Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dinilai lambat.
Penyidik diketahui telah dua kali mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Namun, berkas tersebut dua kali pula dikembalikan karena dianggap belum lengkap. Pada Februari 2024, Firli sempat dijadwalkan untuk diperiksa guna melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa, tetapi ia tidak memenuhi panggilan tersebut dalam dua kesempatan.
Gugatan terhadap Polda Metro Jaya dan Kejaksaan
Lambatnya penyelesaian kasus ini memicu gugatan terhadap Polda Metro Jaya dan Kejati DKI Jakarta di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut diajukan oleh Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) bersama Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Kasus ini terdaftar dengan nomor 116/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Gugatan praperadilan ini bertujuan mendorong aparat penegak hukum untuk segera merampungkan proses hukum kasus Firli Bahuri yang telah berlarut-larut. Publik pun menanti kejelasan dari kasus yang melibatkan mantan pimpinan lembaga antirasuah tersebut (sdn)